JAKARTA, garudanusantara.id - Adanya pembangunan dua buah proyek dengan alamat yang sama, diduga tidak memiliki IMB jadi sorotan dari warga sekitar. Karena proyek tersebut belum disentuh oleh petugas pihak terkait, umumnya Pihak Cipta Karya Tataruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat. Demikian diungkapkan Tiopan Marolop Manalu yang aktif sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan Dan Layanan Publik (LSM PKLP) kepada awak media Garuda Nusantara.
Awak media langsung melangsir kelokasi proyek pembangunan Dua Buah Gudang tersebut, hari ini Selasa 29/3/2022, saat awak media menanyakan tentang perizinannya kepada petugas security yang berjaga saat itu, hanya menjawab sedang dalam pengurusan dari pihak Kecamatan ungkap D salah seorang petugas berjaga. Bangunan Gudang yang beralamat di Jalan Kapuk Pulo. Nomor 27. Rt. 07. Rw. 010. Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, dan di Jalan Kapuk Pulo Nomor 116. Rt. 006. Rw. 007. Kelurahan Kapuk. Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menurut Keputusan Menteri nomor. 441/KPTS/1998. Tentang Persyaratan Teknisi Bangunan Gedung, Bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan juga tidak tercantum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dibongkar atau memberikan kesempatan kepada pemilik gudang untuk mengurus perizinan sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pada saat awak media klarifikasih ke Kecamatan Cengkareng yaitu pihak Citata bagian dari pengawasan dilapangan tentang Dua Buah Bangunan Gudang tersebut A sebagai Kasie Citata Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat sedang Work From Home (WFH) kata staf diruangannya. Tiopan Manalu berharap agar bangunan tersebut secepat mungkin ditindak, dikarenakan perjalan proyek sepertinya dikebut untuk menghindari datangnya petugas penindakan Citata Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Tiopan Manalu juga menjelaskan bahwa pembangunan dua buah gudang tersebut, sudah melanggar Perda nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Dan sudah jelas merugikan Pemerintah Daerah, karena tidak membayar retribusi atau wajib pajak. Dan juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010, dan juga Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tutur Tiopan kepada wartawan Garuda Nusantara.
Tiopan Manalu menyarankan agar Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta, agar lebih serius untuk menindak lanjuti anak buahnya, karena diduga masih maraknya aksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilapangan dan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Sebab para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah digaji oleh Pemda DKI Jakarta, namun untuk melakukan penyegelan terhadap Dua Buah Gudang tersebut tidak punya kemampuan untuk menyegel tutup Tiopan Manalu. (Benget Butarbutar)
COMMENTS