SIMALUNGUN, garudanusantara.id - Sidang lanjutan Pra Peradilan (Prapid) Thompson Ambarita di Pengadilan Negeri Simalungun diwarnai dengan aksi damai oleh AMMA (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat) di depan gedung PN Simalungun. Aksi ini dibuka oleh pimpinan aksi Jonny Ambarita, lalu disambung dengan orasi politik oleh perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang hadir di PN Simalungun, Jumat (1/4/2022).
Di tengah proses aksi, masyarakat Lamtoras menyerahkan bunga krisan berwarna putih secara simbolis kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Vera Yetti Magdalena SH, MH. Bunga krisan berwarna putih tersebut diberikan langsung oleh Jonny Ambarita.
"Pemberian Bunga berwarna putih kepada Pengadilan Negeri Simalungun merupakan makna simbolis, bahwa kami percaya Pengadilan Negeri Simalungun masih suci dan masih menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran, terang Jonny Ambarita kepada awak media.
Koordinator Lapangan dari perwakilan Mahasiswa, Theo Naibaho juga berharap Pengadilan Negeri Simalungun menggelar persidangan berlandaskan keadilan. "Jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal persidangan ini, hingga sidang putusan,” tegas Theo.
Sementara di tengah proses aksi berjalan, di ruang persidangan Kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu membacakan Replik untuk merespons jawaban gugatan dari pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun. Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan memberikan kesempatan bagi Pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun, untuk menyiapkan duplik.
Roy Simarmata, kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu menekankan bahwa langkah polisi melakukan SP3 terhadap Bahara Sibuea merupakan tindakan unprosedural. "Kasus Bahara Sibuea yang melakukan kekerasan terhadap Thompson Ambarita harus tetap dilanjutkan demi keadilan hukum."
Dikonfirmasi oleh garudanusantara.id kepada BAKUMSU, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada hari Senin, 4 April 2022. (DRB)
COMMENTS