BENGKULU, garudanusantara.id - Dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, Unit Opsnal Macan Gading dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Parkiran Cafe Arwana, Kel. Lempuing, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (7/4/2022).
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/568/IV/2022/SPKT/RESKRIM/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU, tanggal 07 April 2022. Sat Reskrim Polres Bengkulu mengamankan ketiga pelaku yakni BG, An, dan ES.
Adapun kronologis kejadian yakni, korban mengambil jaket ke dalam cafe sementara kunci kontak kendaraan masih tergantung di sepeda motor. Berselang waktu tidak lama korban keluar kembali dan melihat kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Stret Warna Hitam TH. 2021 Nopol BD-2849-ST, tersebut sudah tidak ada lagi di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp16.000.000,-.
Berawal dari team Opsnal mendapat informasi adanya kejadian Curanmor di Cafe Arwana Pantai Panjang, kemudian mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Setelah pelaku teridentifikasi, tim langsung menuju ke kosan pelaku yang terletak di Jl. Semangka 3, Kel. Panorama dan berhasil mengamankan pelaku.
Hasil pengembangan dari kedua pelaku tersebut didapat informasi pelaku lainnya yangg berdomisili di Kosan Jl. Zainul Arifin Kel. Panorama dan berhasil mengamankan pelaku BG. Namun pelaku Regi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran team Opsnal.
Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) unit sepeda motor dan 1 (satu) pasang plat kendaraan bermotor BD 2849 ST. Kemudian, Unit Opsnal Macan Gading membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres bengkulu. (Siharman)
COMMENTS