src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Sat Reskrim Polres Humbahas Amankan Tersangka Cabul Anak Di Bawah Umur

DOLOKSANGGUL, garudanusantara.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), kembali mengamankan tersangka cabul terhadap anak di bawah umur. Kali ini, predator seksual terhadap anak ini adalah HL, 56, Warga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Korban tersangka atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu adalah Bunga alias Mawar, 9, warga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Kini tersangka, HL sudah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas guna penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Wakapolres Kompol D Pinem, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, Kanit Perlindungan Anak Bripka Aladin Siregar didampingi Sekertaris Dinas PMDP2A Humbahas, Frans Judika Pasaribu kepada sejumlah wartawan, dalam press rilis di Aula Mapolres Humbahas,  Rabu (25/5) mengatakan, hasil pemeriksaan sementara atas dugaan perbuatan cabul, tersangka, HL berdalih dipengaruhi miras jenis tuak.

Dijelaskan Kapolres, kronologinya, Minggu, 15 Mei lalu, sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka pulang minum tuak tidak jauh dari kediamannya. Sepulang dari warung tuak, tersangka bukan kembali ke rumahnya namun mampir di rumah korban untuk menonton televisi.

“Saat di rumah korban, tersangka mendapati korban dan dua saudaranya sedang menonton televisi. Kemudian, tersangka menanyakan keberadaan orangtua korban, namun korban tidak menjawab,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Kapolres, pada kesempatan itu, tersangka turut berbaur menonton televisi. Tidak berselang lama, tersangka melihat korban tengah tidur. Melihat korban tertidur, nafsu setan dalam diri tersangka mulai bekerja. Tersangka kemudian mengangkat korban dan membaringkan ke kamar tidur.

Menyadari perbuatan tersangka, korban tetiba terbangun menjerit sehingga tersangka panik dan sembunyi di balik lemari kemudian melarikan diri melalui jendela. Saat bersamaan, orangtua korban, PS, kembali ke rumah sehingga korban menceritakan perbuatan tersangka.

Mengetahui penuruturan putrinya, orangtua korban bersama masyarakat serta perangkat desa mencari tersangka di kediamannya. Massa yang sudah diliputi amarah langsung menghajar tersangka dan mengantarkan langsung ke Mapolres Humbahas, Senin (16/5), untuk proses hukum.

Atas perbuatan cabul itu, kepada tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pada press rilis tadi, Kapolres juga memaparkan, ayah bejat, GT, 40, warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang tega menggauli putri kandungnya sendiri, Bunga alias Melati, 12. Perbuatan ayah bejat kepada darah dagingnya itu dilakukan GT sebanyak 10 kali di rumah orangtuanya di Kecamatan Parlilitan.

“Saat ini, penyidikan kasus ayah yang menodai putri kandungnya itu tengah pelimpahan berkas (tahap satu) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Humbahas untuk disidangkan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Sekertaris Dinas PMDP2A Humbahas, Frans Judika Pasaribu mengaku mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu.

Kekerasan seksual terhadap anak dan KDRT, pihaknya akan memaksimalkan pencegahan dengan melibatkan pemerintah desa serta pihak terkait dengan melakukan sosialisasi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).

Frans Judika mengakui, kekerasan seksual terhadap anak di Humbahas cendrung meningkat dari tahun ke tahun. Namun dengan terbitnya PP 12/2022 tentang kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya akan lebih memaksimalkan sosialisasi PATBM melalui pemerintah desa.

“Sebelumnya, sosialisasi yang kita lakukan hanya di tingkat kabupaten melalui pengelompokan/pengorganisasian di sepuluh kecamatan se Humbahas. Jadi tahun ini, kita akan langsung sosialisasi ke lapisan masyarakat melalui pemerintah desa” tandasnya. (Freddy Togatorop)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Sat Reskrim Polres Humbahas Amankan Tersangka Cabul Anak Di Bawah Umur
Sat Reskrim Polres Humbahas Amankan Tersangka Cabul Anak Di Bawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEGXjyo0MCpHpUTL5OVVilg4DrYWd0SWEMN9iulKwRMcSre5kPrNHM6fXAdZYGYICxa0m2EvN-B1AGOt9O-kZ3kBuZ2rWcSLBapdXYqnah8pJw9576CDD7GAxdvYM7Ycve8gYfVvfOOkMQeeqLhmneO_I_j4_CPplaYyOMjsOFfrsaAfB9D21K8tAy/w640-h540/CABUL.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEGXjyo0MCpHpUTL5OVVilg4DrYWd0SWEMN9iulKwRMcSre5kPrNHM6fXAdZYGYICxa0m2EvN-B1AGOt9O-kZ3kBuZ2rWcSLBapdXYqnah8pJw9576CDD7GAxdvYM7Ycve8gYfVvfOOkMQeeqLhmneO_I_j4_CPplaYyOMjsOFfrsaAfB9D21K8tAy/s72-w640-c-h540/CABUL.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2022/05/sat-reskrim-polres-humbahas-amankan.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/05/sat-reskrim-polres-humbahas-amankan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy