PEMATANGSIANTAR, garudanusantara.id - Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Selain itu, juga memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Akan tetapi berbeda dengan Rumah Sakit Vita Insani yang merupakan Rumah Sakit Swasta kelas B dan sudah berdiri sejak tanggal 14 Agustus 1982 dibawah naungan PT Vita Insani Sentra Medika yang beralamat di Jl. Merdeka No. 329, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dimana, Rumah Sakit Vita Insani diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Medan-Simalungun, Senin (27/6/2022). Korban Betti Butarbutar merupakan penumpang angkutan umum PT Raja Napogos yang mengalami Laka Lantas tersebut.
Selesai dari IGD, Betti Butarbutar dipindahkan ke Ruang Inap oleh staf Rumah Sakit Vita Insani. Kemudian staf yang bernama R Purba di beri tugas di bagian administrasi pasien Jasa Raharja meminta uang administrasi kepada pasien Rp700.000. Dimana, kegunaan uang tersebut untuk diberikan kepada polisi dan membayar rekening listrik, juga rekening air rumah sakit tersebut.Anehnya, saat keluarga pasien meminta bukti pembayaran yang sah ke pihak kasir tidak diberikan. Selain itu pada Rabu 29 Juni 2022, Dokter Spesialis Ortopedi A. Sembiring yang merawat pasien mempersilahkan pasien sudah boleh pulang. Sedangkan pasien belum bisa menggerakkan tubuhnya.
Sekedar diketahui, pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Selain itu, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat. (Tim Redaksi)
COMMENTS