JAKARTA, garudanusantara.id - Pemalsuan papan proyek atau (Banner) IMB yang terpajang disalah satu proyek pembangunan rumah kantor, diperumahan Daan Mogot baru Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kota AdministrasiJakarta Barat. Papan proyek IMB yang terpasang diproyek tersebut dikategorikan palsu, setelah redaksi Garuda Nusantara konfirmasi ke DMPTSP Walikota Jakarta Barat.
Azis Kurniawan Saputro sebagai Kepala unit pengelola DMPTST Kota Administrasi Jakarta Barat menjawab secara lisan kepada awak media, bahwa benar UPPMPTSP Kota administrasi Jakarta Barat telah menerbit kan IMB dengan tanggal dan nomor sebagai mana dimaksud dalam surat tersebut diatas, dengan penggunaan bangunan untuk rumah kost dan jumlah lapis tiga lantai.
Sedangangkan dipapan IMB diproyek tersebut tertulis bukan rumah kost tetapi rumah hunian, dan jumlah lapis empat lantai dan kini bangunan berdiri sudah lima lantai. Azis mengungkapkan bahwa terkait dengan ketidaksesuaian pembangunan dilapangan dan izin yang telah diterbitkan oleh UPPMPTSP Kota administrasi Jakarta Barat, dapat kami sampaikan bahwa terhadap pengawasan dan pemantauan pembangunan di lapangan merupakan kewenangan SKPD /UKPD teknis lainnya.
Saat awak media Garuda Nusantara konfirmasi ke pengawasan Citata Walikota Jakarta Barat M.P. mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut sudah di SP sebulan yang lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti sedangkan proyek tersebut berjalan lancar tanpa ada tindakan teguran berupa segel.
Pemalsuan IMB untuk menutupi penglihatan orang, sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dan dapat diancam pidana tentang pemalsuan dokumen. Ditambah kas pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta menurun draktis akibat situasi Corona, guna untuk meningkatkan aset daerah retribusi yang diwajibkan oleh Pemda DKI Jakarta harus dipenuhi pelunasannya bukan ditutupin.
Disamping dari bangunan tersebut masih ada satu lokasi lagi Proyek yang sangat besar melakukan pelanggaran, bangunan Lima Lantai bahkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan proyek besar yang satu ini sudah disegel, namun pekerjaan proyek tetap berjalan. Bangunan yang tinggal di alamat. Jln Pekojan Raya nomor 8. RT. 01. RW. 01. Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat, belum juga turun surat rekomtek dari pihak Citata Kecamatan Tambora untuk ditindak.
Saat awak media konfirmasi hari ini 14/7/2022 ke Citata Kecamatan Tambora, Iwan staf dari Citata Tambora mengungkapkan bahwa surat dari redaksi Garuda Nusantara belum dijawab oleh Ilham Syahrial sebagai kepala Seksie Citata Tambora. Ada kejanggalan di pihak Kepala Seksie kecamatan Tambora, sebab surat konfirmasi sudah berjalan satu bulan tapi proyek tersebut gak kunjung di rekomtek walaupun sudah disegel.
Terkait adanya pembiaran kedua bangunan tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran, baik di jumlah lantai mau pun Garis Sempadan Jalan dan tidak memiliki IMB yang diterbitkan oleh dinas PTSP Kecamatan Tambora. Pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2010 dan pelanggaran Perda Provinsi DKI nomor 3 tentang retribusi daerah.
Sebagai wujud tanggung jawab masyarakat dalam turut serta memonitoring kegiatan, yang diduga secara bersama-sama atau koorporasi melakukan upaya melawan hukum. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah digaji oleh pemerintah, seharusnya menindak tegas segala bentuk pelanggaran mengenai retribusi daerah dan juga pelanggaran lainnya. (Benget Butarbutar)
COMMENTS