JAKARTA, garudanusantara.id - Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Akan tetapi berbeda halnya dengan bangunan yang berada di Jalan Taman Malaka Utara VI RT 012/009 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan luas kurang lebih 300 m2 dengan Persil Nomor 14a Blok SI Kohir C.601 diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum Purwono Saputro, Darmon Sipahutar SH didampingi Haposan Siboro SH, Hermanto Siahaan SH, Rikardo Siahaan SH, dan Juni Prayitno SH yang tergabung dalam Law Office “Darmon Sipahutar & Partners“, Rabu (13/7/2022).
Menurut kuasa hukum Purwono, klien adalah pemilik sebidang tanah yang berlokasi dahulu dikenal dengan alamat Jalan Kp. Malaka Sari RT. 016/RW. 08, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit-Jakarta Timur, dan saat ini dikenal dengan alamat Jalan Taman Malaka Utara VI, RT.012/RW.009, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit-Jakarta Timur dengan Luas kurang lebih 3002 dengan Persil Nomor 14a Blok SI Kohir C.601 yang dibeli dari Ahli Waris Almarhum ASAN Bin MISIN berdasarkan Akta Jual Beli No.1.674, tanggal 31 Juli 2000, Akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. HARJONO MOEKIRAN, S.H.
Selanjutnya, Purwono Saputro telah memiliki IMB sebagaimana dalam Surat Keputusan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 9398/IMB/e/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas tanah di Taman Malaka Utara VI RT 016/08 Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akan tetapi, Albert Simamora SH dan Yuana Berliyanti SH MH telah mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik Purwono Saputro tanpa izin selaku orang yang berhak atas tanah tersebut. Selain itu, pendirian atas bangunan tersebut tidak memiliki IMB dari Pemerintah Kota Jakarta Timur.
“Tindakan pendirian bangunan rumah tinggal yang dilakukan Albert Simamora dan Yuana Berliyanti, yang telah mendirikan bangunan tanpa ada IMB dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan telah bertentangan dan telah melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012. Dan atas tindakan tersebut telah megakibatkan kerugian terhadap Klien kami, karena sudah tidak bisa lagi mendirikan bangunan diatas tanah miliknya sesuai dengan IMB yang sudah dimilikinya,” ungkap Kuasa Hukum Purwono Saputro ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Lebih lanjut ditambahkannya bahwa berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, untuk penegakan hukum dan untuk menghindari kerugian yang semakin bertambah besar meminta kepada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur segera menertibkan atau membongkar bangunan tersebut yang diduga bangunan liar dan telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta. (Tim)
COMMENTS