MUKOMUKO, garudanusantara.id - Eri Yanto, ST yang lebih di kenal dengan Eri bagaya mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko. Siwon merupakan salah satu Seksi khusus dalam struktur organisasi PWI pusat maupun PWI Mukomuko.
Surat pengunduran diri GM Harian Bagaya sebagai Ketua Siwo ini diserahkan langsung kepada Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, SP, Jumat (22/7) di Sekretariat PWI Mukomuko yang berkantor di Desa Ujung Padang Kota Mukomuko.
Setelah selesai menyerahkan surat pengunduran diri, Eri menuturkan bahwa ia mundur lantaran saat ini ia dipercaya menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Mukomuko.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, bahwa pengurus PWI Pusat termasuk pengurus kabupaten tidak boleh merangkap jabatan di jajaran pengurus partai politik. Oleh karna itulah saya mengajukan pengunduran diri ini. Sebenarnya ini sangat berat bagi saya. Tapi saya yakin ini tepat. Sekaligus ini juga bisa satu kesempatan serta membuka peluang regenerasi bagi anggota lain untuk berkiprah di bidang politik," sampai Eri.
Kendatipun mundur dari Ketua Siwo PWI Mukomuko, Eri Bagaya tetap sebagai anggota PWI. Sebab yang tidak diperbolehkan itu pengurus PWI merangkap jabatan di pengurusan parpol. "Saya tetap di PWI walau sebagai anggota. Apapun nantinya kegiatan, saya siap membantu. Walaupun harus berbagi waktu dengan kegiatan di Parpol," jelas Eri.
Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono mengatakan, ia menghormati keputusan Eri Yanto yang mundur dari Ketua Siwo. Sekaligus ia mengucapkan terimakasih atas kinerja selama ini sebagai Ketua Siwo yang luar biasa.
"Saya juga apresiasi langkah Kak Eri, yang terbuka dan memahami aturan organisasi. Semoga ini menjadi contoh bagi kawan-kawan yang lain ke depannya," sampai Budi.
Ketua PWI Mukomuko menjelaskan, pada pasal Pasal 20 Peraturan Dasar PWI, anggota PWI yang duduk di kepengurusan tidak boleh merangkap jabatan di pengurus partai politik, pengurus organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, dan juga lembaga struktural di pemerintahan.
Pasal tersebut berbunyi "Pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi, Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan".
"Kitab kita, pedoman kita menjalankan organisasi PWI ini adalah PD/PRT. Ini adalah langkah kita menjunjung tinggi PD/PRT. Kita doakan Kak Eri sukses di jabatan yang baru," jelas Budi.
Untuk mengisi kekosongan Ketua Siwo, Ketua PWI akan segera mencari dan menunjuk pengganti. "dalam waktu segera kami akan tunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Selanjutnya kami akan koordinasi dengan PWI Provinsi Bengkulu," tutup Budi. (MTH)
COMMENTS