SIMALUNGUN, garudanusantara.id - Pekerja di pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) diduga telah di PHK manager perusahaan tanpa alasan yang tepat dan CEO Perusahaan Daulat Tarigan tidak mengetahui perihal pemecatan pekerjanya.
Adi Lubis (32) telah lebih 8 tahun lamanya bekerja di pabrik AMP yang berada di PT Rumah Berne Kabupaten Simalungun yang berpusat di Tanah Karo.
Adi Lubis mendatangi Dinas Ketenagakerjaan terkait permasalahan yang dialaminya dengan menunjukkan surat-surat bukti pemecatan (PHK), kemudian saran Disnaker meminta dirinya untuk menghadap ke pimpinan perusahan tempatnya bekerja.
Setelah memenuhi panggilan dari Penasehat Hukum, manager perusahaan membantah perihal PHK Adi Lubis tertanggal 13 Mei 2022 dengan menyatakan bahwa perusahaan tidak memecatnya dan menyatakan kalau Adi Lubis kembali bekerja seperti semula.
Adi Lubis, yang sudah bekerja selama 8 tahun merasa dirugikan pimpinan perusahaan yang mempermainkannya dengan menunjukkan chat WA nya dengan Manager Suranta S Meliala SE beserta surat PHK dari perusahaan.
Ini membuatnya tak berdaya dan mendatangi Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Mustika Keadilan Indonesia Cabang Pematang Siantar (OBH-YMKICPS) untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
Pemanggilan terhadap manager perusahaan untuk mediasi tidak memberikan kesepakatan, maka Penasehat Hukum akan melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun melalui moderator Hubungan Industrial secara Tripartit agar PT Rumah Berne mau membayar hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah diatur Pemerintah.
Terkait masalah tersebut, Tim Garuda Nusantara menyambangi Kantor UPT Ketenagakerjaan di Pematangsiantar Bangun N Hutagalung SH yang menjabat sebagai UPT WIL 3 menyampaikan bahwa akan melakukan pembinaan terhadap PT Rumah Berne AMP yang diduga mem-PHK karyawannya secara sepihak dan patut diduga karyawan tidak mendapatkan hak-haknya. (Tim)
COMMENTS