SAMOSIR, garudanusantara.id - Pemerintah Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian melaksanakan Musyawarah Desa di halaman Kantor Desa Turpuk Limbong, Senin (1/8/2022) yang dihadiri Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Samosir Anthony Silalahi, Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong, Camat Harian Hartopo Manik SSTP yang diwakili Menanti Manik, Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Pendamping Desa Harmoko Sinaga, Perangkat Desa Turpuk Limbong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, masyarakat Desa Turpuk Limbong, dan Ketua BPD Maradu Limbong.
Musyawarah Desa Turpuk Limbong terkait Surat Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah XIII Dolok sanggul Nomor: 522/235/KPH-XIII/Dishut/2022 yang mengatakan bahwa Lokasi kegiatan pariwisata dan pembukaan jalan yang berlokasi di Areal Siarubung sampai ke Sijukjuk adalah berada di wilayah Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014. Maka Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Wisata di kabupaten, sehingga Desa Turpuk Limbong telah ditetapkan sebagai Desa Wisata.
Pemerintah Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian mengundang BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Masyarakat untuk berperan mendukung program pengembangan Desa wisata dan mendukung Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Dinas Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Samosir untuk mengusulkan Kawasan Hutan Lindung di Siarubung sampai ke Sijukjuk supaya bebas dari Kawasan Hutan Lindung Nomor: SK.579/Menhut-II/2014, sehingga objek Wisata Alam Fishing Camp Siarubung Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian menjadi Zona Putih.
Hasil notulen musyawarah Desa Turpuk Limbong yang dipimpin langsung Kepala Desa Viktor Sinaga bahwa masyarakat Desa Turpuk Limbong sepakat agar surat Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok sanggul Nomor: 522/235/KPH -XIII/Dishut/2022 dan begitu juga dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 579/Menhut-II/2014 diusulkan menjadi Hutan Rakyat (maupun Zona Putih) dari Kawasan Hutan Lindung. (Manahan/Parjo)
COMMENTS