CIAMIS, garudanusantara.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 22℅, dari tarif lama.
Setelah kenaikan harga BBM dilakukan pemerintah pusat, namun kenaikan tarif secara resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti Sip MM mengatakan ketika ditemui Garuda Nusantara diruang kerjanya, Kamis (8/9/2022) mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan Organda Ciamis dan pengurus trayek disepakati kenaikan tarif angkutan sebesar 22℅. (Agus K)
COMMENTS