HUMBAHAS, garudanusantara.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tentang penyampaian nota pengantar Bupati Humbahas soal Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022, batal dibahas di Gedung DPRD Kabupaten Humbahas, Jalan Perkantoran Tano Tubu Dolok Sanggul, Jumat (9/9).
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik membenarkan rapat paripurna tersebut batal dibahas pada sidang paripurna.
Menurut, Politisi dari Partai Golkar menyampaikan, batalnya dikarenakan pihak eksekutif tidak menyampaikan , Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, dan nota pengantar RAPBD Perubahaan tahun anggaran 2022 ke DPRD.
Selain itu, juga dikarenakan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor,SE tidak hadir pada rapat tersebut. “Ranperda, nota pengantar tidak ada. Bupati , dan Wakil juga tidak hadir, apa yang mau dibahas," kata Marolop singkat, Senin (12/9) via telepon.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbahas Tonny Sihombing sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikonfirmasi soal tersebut, Senin (12/9) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, hingga berita ini diturunkan ke redaksi enggan menjawab.
Demikian juga, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Makden Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Janter Sinaga. Kedua pejabat ini, enggan menjelaskan batalnya pembahasan tersebut.
Sekedar diketahui, rapat paripurna tentang APBD Perubahaan tahun anggaran 2022 , ternyata sudah menjadi keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas pada rapat Banmus dan Banggar dalam hal penjadwalan pembahasan RAPBD Perubahaan tahun anggaran 2022 untuk disahkan bersama-sama menjadi Peraturan Daerah.
Sesuai catatan yang diperoleh media, hasil penjadwalan Banmus yang merupakan keputusan bersama untuk pembahasan RAPBD Perubahaan 2022 untuk menjadi Perda. Diantaranya, tanggal 9 September 2022 rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Humbahas.
Tanggal 12 September 2022, penyampaian pandangan umum dari enam fraksi sekira pukul 10.00 WiB. Dilanjutkan pukul 14.00 WIB, penyampaian nota jawaban Bupati Humbahas atas pandangan umum fraksi.
Selanjutnya, pada tanggal 15 sampai 23 September pembahasan Badan Anggaran bersama Pemkab dan DPRD. Terakhir, keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas tentang APBD Perubahaan tahun anggaran 2022, di tanggal 26 September. (Freddy)
COMMENTS