BENGKULU, garudanusantara.id - Tentu masih ingat kasus program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Program Walikota Bengkulu Helmi Hasan, kembali diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu menggeledah dan menyegel Kantor Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Kota Mandiri yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu.
Usai melakukan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi program Samisake Kota Bengkulu tahun 2013-2019 sebesar Rp19 miliar, Kamis (20/10/2022). “Karena pemeriksaan belum selesai, untuk sementara kita segel dulu,” kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin SH MH usai pimpin penggeledahan.
Yunitha Arifin menuturkan berkas dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Samisake yang disita penyidik dari BMT. Selain itu, di dua titik lainnya juga penyidik mengamankan dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa dan itelaah guna melengkapi alat bukti. “Dalam perkara ini kita sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidanaya,” ungkap Yunitha Arifin.
Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi masyarakat Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.
Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus sesuai janjinya Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.
Dana bergulir Samisake disalurkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD (jlg/wis) Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD. (jlg/wis)
COMMENTS