MUKOMUKO, garudanusantara.id - Dinas Kesehatan Mukomuko mengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp 13 miliar yang diperoleh dari DAK non fisik. Rp 1 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan sekitar Rp 12 miliar ditransfer ke 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hal ini di sampaikan oleh Plt Kadis Kesehatan Bustam Bustomo SKM di kantornya, Selasa (15/11/2022).
Menurut Bustam Bustomo, sejumlah dana BOK dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. dana BOK untuk Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 13 miliar lebih. Rp 1 miliar dikelola langsung di Dinkes, selebihnya ditransfer ke rekening 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Dalam Penggunaannya, dana BOK mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, dana BOK dapat digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan. Khususnya, untuk pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Dijelaskan Bustam Bustomo, Penggunaan Dana BOK Puskesmas ini untuk pembiayaan operasional pada Puskesmas. Dana BOK yang dikucurkan ke daerah dan di bawah pengelolaan Dinkes diarahkan untuk mendukung operasional rujukan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) sekunder. Juga dapat digunakan untuk penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah, distribusi obat, vaksinasi dan pembiayaan bahan medis habis pakai. Bahkan juga dapat digunakan untuk pembiayaan operasional akreditasi Puskesmas.Operasional fungsi rujukan UKM sekunder dimaksud, meliputi upaya kegiatan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Kemudian, upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat dan Upaya gerakan masyarakat hidup sehat.
Selanjutnya kata Bustam Bustomo, untuk biaya operasional upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit, akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga. Kemudian, upaya kesehatan lanjut usia, upaya penyehatan lingkungan dan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana BOK pada Dinas Kesehatan dapat digunakan untuk akreditasi laboratorium kesehatan dan akreditasi Puskesmas. namun Untuk Mukomuko , tahun ini tidak ada kegiatan akreditasi Puskesmas, dan akandi ajukan kembali di anggaran tahun depan.
Khusus untuk dana BOK Puskesmas, digunakan untuk mendukung operasional UKM primer, meliputi upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Kemudian, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit. Selain itu, juga dapat digunakan untuk mendukung operasional sanitasi total berbasis masyarakat desa atau kelurahan yang bersifat prioritas, serta mendukung operasional UKM tim nusantara sehat. Seperti program Indonesia sehat dan upaya penyehatan para Lansia.
Untuk Dana BOK di tahun 2022 ini, dari rekening KUN (Khas Umum Negara) ditransfer langsung ke rekening Dinkes, kemudian baru ditransfer ke masing-masing Puskesmas. untuk masing-masing Puskesmas mendapat kucuran dana BOK berbeda. Hal ini tergantung dari beberapa poin persyaratan, diantaranya, jumlah penduduk, luas wilayah dan jangkauan pelayanan kesehatan. (MTH)
COMMENTS