JAKARTA, garudanusantara.id - Maraknya penolakan pemberian ijazah diwilayah Jakarta Barat pada siswa dan siswi, wajar dipertanyakan umumnya terjadi ditingkat sekolah SMP SMA dan juga SMK umumnya sekolah swasta. Seperti yang dialami salah satu siswi CB (19 tahun) yang sudah mengemban pembelajaran di sekolah SMK Yayasan Keluarga Lamaholot selama tiga tahun, harus rela menjadi pengangguran dikarenakan Ijazah masih ditahan oleh pihak sekolah Yayasan Lamaholot untuk mencari pekerjaan. Siswi yang berinisial CB berencana ingin meringangkan beban orang tua, dikarenakan adiknya masih kecil-kecil tiga orang masih butuh biaya besar agar bisa melanjutkan sekolahnya.
Saat wartawan Garuda Nusantara mewawancarai orang tua murid yang berinisial RB 46 tahun mengungkapkan, sebelum terjadinya Covid-19 yang melanda Indonesia, sempat menjadi karyawan disalah satu perusahaan, karena situasi Corona semakin melonjak sehingga terjadi pengurangan karyawan termasuk RB harus rela untuk melepas pekerjaan sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Wartawan Garuda Nusantara hendak konfirmasi Jumat 11/11/2022 ke Yayasan sekolah Lamahot, kepala sekolah Anton sedang rapat diluar sekolah ungkap Emen guru olah raga sekolah tersebut. Sekolah Yayasan Lamaholot yang tinggal di alamat Jalan Jagung Raya Bojong Indah Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Tiga tahun RB lamanya merubah profesi menjadi buka usaha warung kopi dibawah kolong jembatan didaerah Cengkareng, berharap hasil keuntungan jual kopi dan lainya bisa menghidupi keluarganya agar anak-anaknya bisa mencapai cita-citanya.
CB sangat kecewa terhadap yayasan SMK Lamaholot karena izajah yang diharapkan bisa melamar pekerjaan, pupus harapan ditengah jalan dan kini menjadi penggangguran. Orang tua murid mendesak, agar Legalisir bisa diberikan oleh pihak yayasan sekolah, namun apa yang terjadi guru sekolah dengan alasan tidak jelas bahwa legalisir ijazah belum bisa diberikan sebelum melunasi uang sekolah dan tunggakan lainnya.
Orang tua murid RB tersebut punya rencana ingin mencicil biaya utang piutang terkait biaya uang sekolah, namun guru berinisial N tidak bisa memberikan apabila utang sebesar Rp.7juta belum dilunasi ijazah ataupun legalisir tidak bisa dikeluarkan sama sekali ungkap RB kepada wartawan Garuda Nusantara. (Benget Butarbutar)
COMMENTS