BENGKULU, garudanusantara.id - Banyak Pengusaha tambang tidak memiliki izin timbul di berbagai daerah di wilayah provinsi Bengkulu, untuk itu Sebagai langkah kongkrit dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Bengkulu, Rabu (5/10/2022).
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu juga instansi terkait, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke Pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman - teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM," jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahwa melalui komitmen ini, ke depannya pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas.
"Setelah rakor ini saya kira segera, bertindak kepada perusahaan yang bandel dan tidak mengindahkan aturan tersebut, maka saya katakan izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan, Gubernur, Kejaksaan, sama - sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan," tegas Gubernur Rohidin. Ada beberapa informasi tentang Galian C yang tanpa izin tapi menjual meterialnya kepada kontraktor di daerah wilayah Bengkulu Utara tentu kita akan survey terlebih dahulu kebenarannya seru Gubernur.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan bahwa salah satu tugas KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan di setiap daerah.
"Perintah daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri," jelas Edi. (Jlg)
COMMENTS