TANGERANG, garudanusantara.id - Didalam pelaksanaan proyek penggalian/pemasangan saluran Pipa Gas Negara (PGN), pihak rekanan yang mengerjakan diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dan asal jadi.
Pantauwan Garuda Nusantara di lokasi, pengerjaan penggalian dan pemasangan Pipa Gas yang berlokasi di Bumi Indah dan beberapa perumahan lainnya di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tidak mengerjakan sesuai RAB.
Selain itu, diduga pengerjaannya asal jadi seperti tidak adanya penambahan pasir sebagai alas/pelapis pipa yang terpasang. Sementara kedalaman galian kurang lebih hanya 90 Cm, 110 Cm, 120 Cm, 130 Cm, 135 Cm 150 Cm dari permukaan (kedalaman selalu bervariasi.
Diketahui, proyek penggalian jaringan PGN tersebut dimenangkan PT Akses Nusa Karya lnfratex (ANKI) yang beralamat di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat KP 40265.
Saat Garuda Nusantara mengkonfirmasi kepada Reza selaku Kepala Project dari PT ANKI tidak bisa menjawab dan harus membawa dugaan permasalahan ini kepada pihak manajemen. “Sampai satu minggu ini menunggu, kami belum menerima jawaban dari pihak PT ANKI terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai RAB,” jelasnya.
Heryanto Manurung selaku Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Anggaran Daerah dan Negara (LPKADN) saat dimintai keterangan di kantornya menyampaikan bahwa kasus dugaan pekerjaan ini harus diusut tuntas. “Negara sudah mengeluarkan anggaran yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait Jaringan Gas Rumah tangga sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 K/10/MEM/2019,” ujarnya dikantornya di Vila melati Mas Serpong Utara Tangerang Selatan.
Disinyalir, pengerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Untuk kedalaman galian seharusnya 180 Cm dan sebelum dilapisi pasir setebal 15 Cm sebelum pipa terpasang.Ironisnya apa yang kita jelaskan tentang temuan dugaan pekerjaan yang asal-asalan atau tidak sesuai sengan spesifikasi, Reza tidak bisa menjawab padahal Kepala Projeck dari PT ANKI.
Untuk diketahui proyek pembangunan PGN merupakan proyek strategis Nasional Negara yang anggarannya diambil melalui APBN dan APBGN. Namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut minim pengawasan bahkan terkesan asal-asalan. BPK RI dan Inspektorat diminta turun ke lapangan dan melakukan audit rinci terhadap proyek tersebut. (Tim)
COMMENTS