src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH: Bukti Perkara Harus Dihadirkan di Persidangan

TANGERANG, garudanusantara.id - Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Senin (13/3/2023).

Pada sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH., MH. dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.

Ahli hukum pidana ini adalah ahli yang di BAP oleh penyidik. Namun, oleh JPU tidak dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Ahli justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik, dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir. Ahli juga tidak ditunjukkan surat aslinya.

“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan Tomson Situmeang, SH.,MH penasehat hukum terdakwa.

“Bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH masih menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Tomson Situmeang karena hingga sidang ke 10 ini, bukti otentik dari perkara ini belum dihadirkan dalam persidangan.

Selanjutnya, menurut ahli, surat yang diduga dipalsukan harus dibuktikan dengan pembanding. Akan tetapi dalam perkara ini, surat yang diduga dipalsukan atau surat yang diduga palsu itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Apalagi pembandingnya. Yang dihadirkan hanya berupa fotocopi.

Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa mengaku merasa perlu untuk menghadirkan ahli yang di BAP oleh penyidik, karena ingin memastikan pendapat hukumnya.

“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya. Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang usai sidang.

“Sebenarnya, kan aneh. Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Itulah. Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya. Dan hari ini memberikan pendapatnya,” tambah Tomson.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (20/3/2023) dengan agenda mendengar pendapat ahli dan sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Untuk sidang yang akan datang, penasehat hukum terdakwa mengatakan berencana menghadirkan ahli pertanahan.

“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan. Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982, dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi,” katanya. (Tim/Red)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH: Bukti Perkara Harus Dihadirkan di Persidangan
Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH: Bukti Perkara Harus Dihadirkan di Persidangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1eyUIWkk2hC0GgTkBc2h3FLJVTYTyL-9PjlctndIFzXVrsmjGnesuLK755jjPP8d3aIbKmQSUkR_28vY__i6tJgrAOl7MlhE4c3hkbKL3-QlHd9MluFq_rCJ6rajd5iSwvt1ec58U-dKiBv9Vjn15Ux9uYSgjHbeByRmbClvLtFJBLWwMN9FymE-1/w640-h418/DAENG.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1eyUIWkk2hC0GgTkBc2h3FLJVTYTyL-9PjlctndIFzXVrsmjGnesuLK755jjPP8d3aIbKmQSUkR_28vY__i6tJgrAOl7MlhE4c3hkbKL3-QlHd9MluFq_rCJ6rajd5iSwvt1ec58U-dKiBv9Vjn15Ux9uYSgjHbeByRmbClvLtFJBLWwMN9FymE-1/s72-w640-c-h418/DAENG.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2023/03/dr-h-dian-adriawan-daeng-tawang-sh-mh.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2023/03/dr-h-dian-adriawan-daeng-tawang-sh-mh.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy