Selain itu, SMAN 7 Kota Tangerang yang juga memiliki misi melaksanakan pembelajaran berkualitas tinggi dengan mengoptimalkan sumber daya manusia pendidikan dan meningkatkan pelayanan yang profesional tersebut dilaporkan Perkumpulan Pemantau Independen Perencanaan dan Hasil Pembangunan Dari Kebijakan Pemerintah (PERANGKAP) ke ranah hukum, Kamis (20/7/2023).
Perkumpulan PERANGKAP memasukkan laporan temuan di SMAN 7 Kota Tangerang adanya dugaan pungutan pihak sekolah dengan Surat Edaran yang langsung ditandatangani Kepala Sekolah Prastowo MPd. Dimana dugaan pungutan tersebut merupakan acara perpisahan sekolah angkatan 29 yang dilaksanakan di Hotel Horizon Grand Serpong.
Dimana, Surat Edaran yang langsung ditandatangani Kepala Sekolah tersebut dibuat pada tanggal 6 Maret 2023 dan pelaksanaan acara pada 29 Mei 2023 harus terkumpul paling lambat 10 April 2023 dengan nilai Rp600.000 perorang ditambah Rp200.000 apabila orangtua ikut acara tersebut.
Dari hasil temuan di lapangan, salah seorang pihak orangtua murid merasa keberatan dengan Surat Edaran tersebut. Sebab, tidak semua pihak orangtua yang mampu untuk membayarnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Tangerang Prastowo MPd belum bisa ditemui di ruangannya. (Tim/Red)
COMMENTS