TUBA, garudanusantara.id - Tindak lanjut surat somasi Ormas Pekat_IB, Kabupaten Tulangbawang terhadap Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, dengan nomor :079 /SK/PEKAT.IB/TB//2023, serta lampiran Somasi dan Klarifikasi Dana ADK/ DD TA. 2022, Kampung Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang terus di proses oleh pihak inspektorat Setempat.
Hal ini di sampaikan,''Gober, saat di temui," Bandarudin selaku wakil ketua ormas pekat_ib, diruang kerja Senin (21/8/2023), jelasnya, sebagai irban yang membidangi tindak lanjut surat laporan atau pun pengaduan dari masyarakat, atau pun lainnya, yang masuk ke inspektorat kabupaten Tulang bawang pihak nya akan bertindak sesuai perintah pimpinan.
"Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektorat melalui bidang nya, bersama tim beberapa bulan yang lalu dia sudah dapat menemukan titik-titik kesalahan dalam penggunaan dana desa,(DD), Anggaran Dana Kampung (ADK)Tahun anggaran 2022, yang dianggap tidak Tepat sasaran dalam peruntukannya, meskipun menurut nya, tidak dibenarkan dalam hasil pemeriksaan inspektorat untuk dibuka ke publik,'Namun, karena mengingat pihak pelapor yang bertanya, maka saya Kasih penjelasannya,” cetus Gober.
Namun pastinya kepala kampung sungai burung harus mengembalikan dana desa, dan anggaran dana kampung tahun 2022, cuma saat ini lagi sedang menunggu hasil laporan pemeriksaan turun dari inspektur, jika (Lp) sudah selesai maka ia akan menghubungi Kepala Kampung Sungai Burung, untuk mengambil berkas ke kantor inspektorat.
Selanjutnya berkas tersebut tetap akan dikawal karena menyangkut perintah pengembalian uang, kepada pihak kampung Sungai Burung, itu pun pihak inspektorat akan memberi jeda waktu 1X 60 Hari terhitung dari surat laporan perintah diturunkan inspektorat, dan wajib mereka pahami dan patuhi serta bertanggungjawab terhadap pengembalian anggaran dan Bukti Pengembalian ke kas daerah (Kasda), lalu Mereka Kembali tunjukkan Bukti tersebut Kepada pihak inspektorat, lalu kemudian pihak inspektorat serta bidang - bidang akan melakukan monitoring hasil penyerahan bukti pertanggungjawaban pihak kampung sungai burung. Mengingat inspektorat sudah ada pengalaman - pengalaman yang dahulu, pernah terjadi terhadap para oknum kepala kampung yang kategori nakal, saat ada temuan inspektorat untuk perintah pengembalian anggaran, mereka patuhi serta bertanggungjawab,"Namun, Sesudah Nya dana tersebut ditarik kembali oleh para oknum pelaku, sehingga saat ini para oknum ditetapkan menjadi tersangka oleh Aph.
"Gober, menambahkan jika sewaktu - waktu pihak inspektorat dihubungi oleh aparat penegak hukum (Aph), tentunya mereka harus menyediakan fakta yang pallit terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan inspektorat terhadap hasil laporan temuan ormas pekat_ib, mengingat dirinya sudah Pernah di hubungi oleh Intel Kajari tentang perihal laporan ormas Pekat_ib,'Ucapnya. (Udin/Tim)
COMMENTS