JAKARTA, garudanusantara.id - Seluruh mitra Ninja Xpress dari berbagai daerah se Indonesia, mengajukan tuntutan kepada pihak manajemen PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) yang diduga curang dengan merubah skema pembayaran komisi kepada mitra secara sepihak tanpa ada persetujuan kepada mitra Ninja Express.
Selain itu, pihak manajemen juga memberlakukan aturan baru sistem pemotongan komisi berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) dan Paket Pending Distributor Point (PPDP). Aturan ini juga dinilai merugikan mitra.
Atas perubahan skema pembayaran komisi dan aturan tersebut, seluruh mitra mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian yang dialami para mitra bisa mencapai puluhan milyar rupiah. Mitra mengaku, kondisi ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Para mitra sudah mengajukan beberapa kali mediasi dengan pihak manajemen, namun tidak membuahkan hasil. Mereka menuntut manajemen PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) merespon dan memberikan keputusan untuk merubah sistem baru, menghapus denda KPI dan PPDP.
“Kami merasa dirugikan dengan keputusan aturan baru yang diberlakukan secara sepihak oleh manajemen pusat. Tuntutan ini melibatkan mitra Ninja XPress dari berbagai daerah. Jika tidak ada respon juga, kami semua siap menurunkan semua karyawan mitra mendatangi manajemen guna menuntut keadilan,” kata koordinator mitra Ninja Xpress se-Indonesia Eko, (20/08)
Dda beberapa mitra juga sudah menunjuk kuasa hukum, untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tuntutan para mitra juga ditembuskan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi serta Komisi I DPR RI.
“Bilamana pihak manajemen juga tidak ada tidakan atau titik temu para mitra juga tidak akan segan akan mempublish berita ini ke media sosial, media cetak, dan media online,” ungkapnya. (Red)
COMMENTS