JAKARTA, garudanusantara.id - Tidak ada satu pun peraturan baik itu perda(Peraturan daerah ) no 7 tahun 2021 dan pergub ( peraturan gubernur) no 31 tahun 2022, maupun UU Cipta kerja yang mengatur tentang PBG yang memperbolekan membangun tampa izin di wilayah prov DKI Jakarta.
Namun bangunan di lokasi di jalan penyelesain lV ,bebas berdiri tampa ada tindakan dari kesatlak citatan kembangan jakarta barat berupa SP ,segel apa lagi SPB (surat perintah bongkar), di duga pemilik bangunan sudah cawe cawe istilah keren nya sudah kordinasi kepada pihak citatan kembangan.
Berselang 15 menit awak media pergi kantor citata kembangan, untuk kompirmasi masalah bangunan yang tidak memiliki IMB , sayangnya pihak ASN , citata tidak berada di tempat ujar salah satu staf kepada awak media ini bapa lagi UWF bang . selain itu pemilik bangunan tanpa IMB di kenakan pasal , 15 ayat 1 perda no 7 tahun 2010, Sementara untuk bangunan yang megalahi IMB di kenakan pasal 144 ayat 2 perda tahun 2010 mereka yang melanggar di jatukan sanksi denda milnimal 3 juta denda maksimal 50juta.
Kepala satuan pelaksana cipta karya tata ruang dan pertahanan sebagai Pengawas ,penertiban bangunan di wilayah kecamatan kembangan kota Administrasi Jakarta Barat, seharusnya melakukan tindakan dengan menertibkan bangunan tersebut. Sampai berita ini dimuat, bangunan gudang berdiri tampa hambatan walau pun tidak mengatohi izin mendirikan bangunan. (Patar Panjaitan)
COMMENTS