KOTA BEKASI, garudanusantara.id - Kegiatan penimbunan Bio Solar di salah satu gudang di Jalan Raya Narogong diduga permainan oknum TNI. Pasalnya, saat dikonfirmasi tim dihadapkan dengan 2 anggota berseragam training dan sempat adu mulut menuduh tim mengambil gambar kegiatan di dalam gudang dan di luar gudang.
Kegiatan mencurigakan karena persekian detik armada truk sampah keluar masuk gudang tersebut yang berlokasi di daerah Pangkalan 5 Jalan Narogong Kota Bekasi. Yang mencurigakan, adanya transaksi menggunakan truk sampah yang bermuatan berisi BBM jenis Bio Solar.
Diduga, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara truk masuk di gudang pertama dan keluar di gudang kedua dengan sistem per 30 menit agar tidak terjadi penumpukan didalam area gudang.
Selain itu, ada dugaan yang dilakukan tersangka dengan sopir truk sampah. Si sopir mengisi BBM bersubsidi Bio Solar di SPBU yang sudah rekanan pemerintahan Jakarta lalu masuk ke gudang tersebut sangat-sangat terorganisir dan terkesan kebal hukum. Sebab, diduga ada oknum anggota TNI yang mendalangi.
Sesuai dengan Undang-Undang MIGAS berpacu pada Pasal 55 No 22 Tahun 2001: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Oleh karena itu, Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu dilakukan terus-menerus. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.
Diharapkan kepada Walikota Bekasi, BPH Migas, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, Kodim, dan Kejaksaan dapat menindak lanjuti dan ditindak tegas setiap gudang penimbunan solar yang sengaja membiarkan atau menjual BBM bersubsidi kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, serta dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. (Tim/Red)
COMMENTS