TANGERANG, garudanusantara.id - Bangunan gedung asrama 1 [satu) yang sat ini terlihat modern dengan perpaduan warna biru dan putih yang terletak di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang sudah selesai dan telah digunakan. Selanjutnya Kemenag melakukan pembangunan Gedung 2, yang menelan anggaran hampir 60 miliar lewat Kanwil Kemenag Banten, tepat disamping gedung 1 yang sudah berdiri kokoh.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada dan PT. Angelia Oerip Mandiri dengan Nomor kontrak: 05/K-AHB2/PPK/06/2023 dengan nilai kontrak Rp.57.962.792.525.91,- menurut salah satu pengawas Kanwil ‘Hendra’ pekerjaan nya harus rampung di bulan desmber 2023 ini.
Saat dilokasi proyek, wartawan berhasil mendokumentasikan para pekerja sedang bekerja namun tidak mengunakan perlengkapan K3 [Kesehatan Keselamatan Kerja]. Lebih tragisnya, pekerja menggunakan celana pendek dan sendal jepit dilantai 2 saat sedang bekerja.
‘Hendra’ mencoba berkelit saat dimintai tanggapan oleh wartawan. dalam penjelasan nya, kalau pekerja sudah sering diminta untuk menggunakan K3 saat bekerja, namun nyatanya para pekerja tidak menggunakan K3 bahkan itu terjadi di hadapan nya sendiri.
“Sudah kita ingatkan agar pekerja memakai K3 saat bekerja, namun tidak pernah dihiraukan,” ujar hendra dilokasi, sembari memanggil mandor pekerja dan meminta pekerja semua turun dari gedung untuk memakai K3 saat itu juga, Selasa (05/09/2023).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
‘Muhamad Zulhamsyah’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah [LP2KP] berpendapat, harusnya pihak Kemenag Kanwil Banten benar benar serius mengawasi pada pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan. Penerapan K3 pastinya meliputi banyak aspek, mulai dari aspek pencegahan, pemberian sanksi bagi yang lalai, kompensasi jika terjadi kecelakaan, hingga perawatan kesehatan dan cuti sakit bagi pekerjanya.
Selain itu, tujuan dari K3 bukan hanya untuk memberikan keamanan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di tempat kerja, melainkan juga mengendalikan risiko terhadap aset, peralatan dan sumber produksi lainnya yang dapat digunakan secara efisien dan aman agar terhindar dari kecelakaan kerja.” Jelas dalam perundangan tentang K3, pada ayat (1) pihak Kemenag dapat memberikan sanksi yang tegas, karena pelanggaran K3 dapat diberikan ancaman pidana atas pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut,” kata Zulham diruang kerjanya kepada wartawan di Jakarta.
Zulham menegaskan, dirinya dalam waktu dekat ini akan segera bersurat ke KEMENAG RI juga Presiden RI, meminta agar perusahaan Kontraktor yang melakukan pelanggaran pelangaran seperti ini tidak terulang lagi dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah apalagi oleh Kementrian sendiri. (Lozy BB/Red)
COMMENTS