JAKARTA, garudanusantara.id - Diduga home industri pembuatan tutup botol galon berbahan plastik milik bapak Jafar yang berada di RT 001/RW 002 Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat tidak memiliki ijin produksi SNI ( Standar Nasional Indonesia), Sabtu (28/10/2023).
Berdasarkan laporan warga yang di terima oleh awak media, home industri milik bapak Jafar tersebut yang memproduksi tutup botol galon berbahan plastik, setelah di konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar adanya.
Ketika di wawancarai oleh awak media bapak Jafar mengakui bahwa home industri miliknya tidak ada ijin produksi SNI ( Standar Nasional Indonesi). Menurut undang-undang perindustrian tahun 2014 pasal 53 ayat 1 huruf b, Setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI. Spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 120 ayat 2 dan ancaman pidananya paling lama 3 tahun penjara serta denda paling banyak 1 milliar.
Saat awak media kembali sidak kelapangan untuk konfirmasi selanjutnya, ternyata bapak Jafar selaku pemilik home industri tidak berhasil di temui, terkesan konfirmasi dan klarifikasi dari awak media di abaikan.
Ketika awak media kembali konfirmasi kepada bapak Jafar selaku pemilik home industri tersebut melalui panggilan telekomunikasi atau HP( Hand Pond), mengatakan kepada awak media silahkan saja bikin berita dan laporkan, tegas ucapnya. Sehingga awak media berkesimpulan bahwasanya bapak Jafar mengabaikan dan tidak mengindahkan sama sekali konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh awak media.
Oleh karena, itu awak media meminta kepada pemerintah daerah administrasi kota Jakarta Barat agar menindak tegas home industri tersebut. (Tim)
COMMENTS