LABUHANBATU UTARA, Garuda Nusantara - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan IPDA Yuna. H, Gultom SH.MH berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian Handphone (Hp) milik Nofrizaldi (35) Warga Jalan Tanjung – I No. 8 Medan, Desa Sudirejo II Kecamatan Medan Kota.
Tersangka berinisial BRKS alias Rendi (20) warga Lorong VI Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (LABURA) berhasil ditangkap Polisi dan mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya di depan sebuah Minimarket Jalan Jend. Sudirman Aek Kanopan Rabu (26/02) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.
Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek mengatakan, Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada polisi LP / 45 / II / RES.1.8 / 2020 / SU / RES LBH / SEK KL. HULU, bahwasanya Handphone milik korban telah dicuri orang tidak dikenal saat sedang tidur di depan sebuah Minimarket.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Yuna, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan bukti kuat. Tim juga mendapatkan informasi tentang keberadaan Sipelaku, Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penggrebekan. Pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, “beber AKP Sahrial.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni Sebuah HP Vivo 1818 warna biru.
“Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Dikutip dari taransparannews. (Redaksi)
Tersangka berinisial BRKS alias Rendi (20) warga Lorong VI Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (LABURA) berhasil ditangkap Polisi dan mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya di depan sebuah Minimarket Jalan Jend. Sudirman Aek Kanopan Rabu (26/02) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.
Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek mengatakan, Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada polisi LP / 45 / II / RES.1.8 / 2020 / SU / RES LBH / SEK KL. HULU, bahwasanya Handphone milik korban telah dicuri orang tidak dikenal saat sedang tidur di depan sebuah Minimarket.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Yuna, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan bukti kuat. Tim juga mendapatkan informasi tentang keberadaan Sipelaku, Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penggrebekan. Pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, “beber AKP Sahrial.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni Sebuah HP Vivo 1818 warna biru.
“Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Dikutip dari taransparannews. (Redaksi)
COMMENTS