TAPUT, Garuda Nusantara - Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus lima orang tersangka yang sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu didapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (20/02/2020).
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Taput bernama Stevi Andrea Lumbantobing (24) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Pernando Purba (30) warga Hutaimbaru Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jefani Alni Lumbantobing (33) warga Parbubu Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Kemudian, Albert Einstein Hutagalung (36) warga Jalan Protokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara, dan Leonardo Lumbantobing (32) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. "Kelima tersangka berhasil ditangkap petugas saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba."
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi sabu seberat 0,60 Gram, satu buah pipa kaca berisi sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik, satu buah botol kemasan minuman merek OH5 dihubungkan dengan pipet plastik, dua buah manis, tiga pipet plastik, satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.
Menurut keterangan dari lima orang tersangka, sabu tersebut mereka dapat dengan cara membelinya patungan, dari para tersangka ada yang memberikan uang 150 ribu, 100 ribu dan 50 ribu. Setelah uang itu terkumpul, salah seorang tersangka bernama Stevi Andrea Lumbantobing membeli sabu tersebut, lalu mereka secara bersama sama memakainya di dapur rumah salah seorang tersangka. Kata Aiptu Walpon Baringbing.
Dari hasil pemeriksaan Unit Satnarkoba Polres Taput terhadap para tersangka, bahwa penjual sabu yang mereka pakai hanya Stevi Andrea Lumbantobing yang mengetahuinya, namun tersangka sampai saat ini masih belum jujur. Hingga kini pemeriksaan intensiv masih kita lakukan. "Tersangka Stevi Andrea Lumbantobing saat ini masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus Narkoba.
"Kelima tersangka telah kita amankan di Mako Polres Taput. Para tersangka telah melanggar Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas Aiptu Walpon Baringbing. (Sil)
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Taput bernama Stevi Andrea Lumbantobing (24) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Pernando Purba (30) warga Hutaimbaru Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jefani Alni Lumbantobing (33) warga Parbubu Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Kemudian, Albert Einstein Hutagalung (36) warga Jalan Protokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara, dan Leonardo Lumbantobing (32) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. "Kelima tersangka berhasil ditangkap petugas saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba."
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi sabu seberat 0,60 Gram, satu buah pipa kaca berisi sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik, satu buah botol kemasan minuman merek OH5 dihubungkan dengan pipet plastik, dua buah manis, tiga pipet plastik, satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.
Menurut keterangan dari lima orang tersangka, sabu tersebut mereka dapat dengan cara membelinya patungan, dari para tersangka ada yang memberikan uang 150 ribu, 100 ribu dan 50 ribu. Setelah uang itu terkumpul, salah seorang tersangka bernama Stevi Andrea Lumbantobing membeli sabu tersebut, lalu mereka secara bersama sama memakainya di dapur rumah salah seorang tersangka. Kata Aiptu Walpon Baringbing.
Dari hasil pemeriksaan Unit Satnarkoba Polres Taput terhadap para tersangka, bahwa penjual sabu yang mereka pakai hanya Stevi Andrea Lumbantobing yang mengetahuinya, namun tersangka sampai saat ini masih belum jujur. Hingga kini pemeriksaan intensiv masih kita lakukan. "Tersangka Stevi Andrea Lumbantobing saat ini masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus Narkoba.
"Kelima tersangka telah kita amankan di Mako Polres Taput. Para tersangka telah melanggar Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas Aiptu Walpon Baringbing. (Sil)
COMMENTS