MEDAN, Garuda Nusantara - Laporan kasus penghinaan yang dialami oleh korban Poybe Br. Siahaan (54) warga Jalan Buku Gang Sejahtera No.64 B, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan pada Jumat (18/1/2019) silam dan telah melaporkan kasus penghinaan tersebut ke Polsek Medan Baru dengan nomor : LP/113/1/2019/SU/ SPKT SEK MEDAN BARU kemudian berkas laporan korban di limpahkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 06 Agustus 2019.
Namun kasus penghinaan yang telah dilaporankan Poybe Siahaan tersebut, hingga sampai saat ini belum ada penanganan serius dari pihak penyidik Polrestabes Medan.
Menanggapi hal tersebut, Hendra P Hutagalung yang merupakan pengiat sosial masyakarat marjinal angkat bicara prilaku arogan oknum Lurah Sei Putih Barat berinisial DZ itu tidak patut dicontoh.
Pasalnya, kedatangan Poybe didampingi putranya bernama Elkana ke kantor lurah Sei Putih Barat itu hanya ingin mempertanyakan status Kartu Keluarga (KK) yang dikatakan pihak Disdukcapil Kota Medan bahwa KK mereka sudah tidak aktif alias tak berlaku lagi.
"Aneh saja, masak warganya yang menanyakan status Kartu Keluarga yang telah mereka gunakan sela 30 Tahun tidak bisa digunakan lagi alias sudah tidak terdaftar di Disdukcapil, oknum Lurah tersebut langsung berang dan sontak memukul meja sembari memaki Poybe (pelapor) bersama anaknya.
Tak hanya itu, usai mengeluarkan caci maki, kemudian oknum Lurah tersebut mengusir Poybe bersama putranya dengan tidak berprikemanusiaan dan memgancam akan memecahkan kepala Poybe jika tidak keluar dari kantornya.
Hal itu jelas tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin," ujar Hendra P Hutagalung yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakata Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gertak), Sabtu (29/2/2020).
Hak masyarakat, sambung Hendra menerangkan, setiap masyarakat memilik hak untuk bertanya apalagi masyarakat itu bertanya kepada Lurahnya, seharusnya oknum Lurah itu menjawab keluhan masyarakatnya baik bukan malah bertindak arogan.
"Wajar oknum Lurah itu dilaporkan. Karena prilakunya itu tidak layak menjabat sebagai Lurah," sebut Hendra.
Kemudian, mengenai laporannya yang telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 06 Agustus 2019 dan hingga sampai saat ini laporan itu tidak ada perkembangan artinya Kapolrestabes Medan telah gagal membina anggotanya untuk bekerja profesional.
"Saya minta Kapolrestabes Medan untuk segera menanggapi laporan pelapor, sesuai atensi Kapolda Sumut bahwa tugas Kepolisian itu adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat guna menjadikan Polri Promoter.
Jadi kalau laporan masyarakat tidak dikerjakan dengan profesional berarti pihak penyidik Polrestabes Medan tidak benar sebagai pengayom masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum," tegasnya.
Sambung Hendra menegaskan, jika laporan pelapor tidak juga dikerjakan dengan profesional, laporkan saja penyidiknya ke Propam Polda Sumut agar penyidiknya dipanggil dan diperiksa apa sebab laporan itu tidak diproses alias "dipeti es kan".
Tidak hanya itu, Ketua Umun Gertak ini juga meminta kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution segera mencopot oknum Lurah yang berprilaku arogan tersebut.
"Prilaku oknum Lurah itu tidak layak menjabat sebagai Lurah, pantasnya dia itu sebagai seorang preman bukan sebagai Lurah dan Plt Wali Kota Medan secepatnya mengambil sikap dengan mencopot oknum Lurah bermental preman itu," tegas Hendra kembali.
Berita sebelumnya, terkait kasus penghinaan yang dialami oleh korban Poybe Br. Siahaan (54) pada Jumat (18/1/2019) silam tersebut hingga sampai saat ini kasus yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan tersebut belum ada penanganan serius dari pihak penyik Polrestabes Medan.
Awalnya warga Jalan Buku Gang Sejahtera No.64 B, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan ini telah melaporkan kasus penghinaan tersebut ke Polsek Medan Baru dengan nomor : LP/113/1/2019/SU/ SPKT SEK MEDAN BARU kemudian berkas laporan korban di limpahkan ke Polrestabes Medan.
"Kasus penghinaan yang dilakukan oleh oknum Lurah Sei Putih Barat berinisial DZ telah saya laporkan ke Polsek Medan Baru pada Jumat (18/1/2019) silam, namun pihak Polsek Medan Baru telah melimpahkan laporan saya ke Polrestabes Medan," ujar korban Poybe kepada wartawan, Kamis (27/02/2020).
Selanjutnya, setelah menjalani proses pemeriksaan korban dan saksi serta penyitaan alat bukti copy rekaman suara oknum Lurah Sei Putih Barat dalam Flasdisk yang diberikan kepada penyidik pembantu Brigadir Imanuel Dachi, namun hingga sampai saat ini korban mengaku bahwa laporannya masih belum jelas kemana rimbahnya.
"Saya berharap proses hukum terhadap kasus yang telah saya laporkan setahun lalu ke Polrestabes Medan benar-benar dilaksanakan dan dikerjakan sampai pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap terlapor hingga menjadi pelajaran bagi terlapor agar oknum Lurah tersebut tidak semena-mena terhadap warganya," harapnya sembari menunjukan bukti laporan yang telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Ketika kasus tersebut di konfirmasi ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir melalui pesan whatsApp tidak menjawab meskipun telah dibaca Kapolrestabes Medan.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 20.49 WIB, mengatakan akan mengecek laporan korban. "Saya cek dulu ya," tulis mantan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumut ini melalui WhatsApp. (Sil)
Namun kasus penghinaan yang telah dilaporankan Poybe Siahaan tersebut, hingga sampai saat ini belum ada penanganan serius dari pihak penyidik Polrestabes Medan.
Menanggapi hal tersebut, Hendra P Hutagalung yang merupakan pengiat sosial masyakarat marjinal angkat bicara prilaku arogan oknum Lurah Sei Putih Barat berinisial DZ itu tidak patut dicontoh.
Pasalnya, kedatangan Poybe didampingi putranya bernama Elkana ke kantor lurah Sei Putih Barat itu hanya ingin mempertanyakan status Kartu Keluarga (KK) yang dikatakan pihak Disdukcapil Kota Medan bahwa KK mereka sudah tidak aktif alias tak berlaku lagi.
"Aneh saja, masak warganya yang menanyakan status Kartu Keluarga yang telah mereka gunakan sela 30 Tahun tidak bisa digunakan lagi alias sudah tidak terdaftar di Disdukcapil, oknum Lurah tersebut langsung berang dan sontak memukul meja sembari memaki Poybe (pelapor) bersama anaknya.
Tak hanya itu, usai mengeluarkan caci maki, kemudian oknum Lurah tersebut mengusir Poybe bersama putranya dengan tidak berprikemanusiaan dan memgancam akan memecahkan kepala Poybe jika tidak keluar dari kantornya.
Hal itu jelas tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin," ujar Hendra P Hutagalung yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakata Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gertak), Sabtu (29/2/2020).
Hak masyarakat, sambung Hendra menerangkan, setiap masyarakat memilik hak untuk bertanya apalagi masyarakat itu bertanya kepada Lurahnya, seharusnya oknum Lurah itu menjawab keluhan masyarakatnya baik bukan malah bertindak arogan.
"Wajar oknum Lurah itu dilaporkan. Karena prilakunya itu tidak layak menjabat sebagai Lurah," sebut Hendra.
Kemudian, mengenai laporannya yang telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 06 Agustus 2019 dan hingga sampai saat ini laporan itu tidak ada perkembangan artinya Kapolrestabes Medan telah gagal membina anggotanya untuk bekerja profesional.
"Saya minta Kapolrestabes Medan untuk segera menanggapi laporan pelapor, sesuai atensi Kapolda Sumut bahwa tugas Kepolisian itu adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat guna menjadikan Polri Promoter.
Jadi kalau laporan masyarakat tidak dikerjakan dengan profesional berarti pihak penyidik Polrestabes Medan tidak benar sebagai pengayom masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum," tegasnya.
Sambung Hendra menegaskan, jika laporan pelapor tidak juga dikerjakan dengan profesional, laporkan saja penyidiknya ke Propam Polda Sumut agar penyidiknya dipanggil dan diperiksa apa sebab laporan itu tidak diproses alias "dipeti es kan".
Tidak hanya itu, Ketua Umun Gertak ini juga meminta kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution segera mencopot oknum Lurah yang berprilaku arogan tersebut.
"Prilaku oknum Lurah itu tidak layak menjabat sebagai Lurah, pantasnya dia itu sebagai seorang preman bukan sebagai Lurah dan Plt Wali Kota Medan secepatnya mengambil sikap dengan mencopot oknum Lurah bermental preman itu," tegas Hendra kembali.
Berita sebelumnya, terkait kasus penghinaan yang dialami oleh korban Poybe Br. Siahaan (54) pada Jumat (18/1/2019) silam tersebut hingga sampai saat ini kasus yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan tersebut belum ada penanganan serius dari pihak penyik Polrestabes Medan.
Awalnya warga Jalan Buku Gang Sejahtera No.64 B, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan ini telah melaporkan kasus penghinaan tersebut ke Polsek Medan Baru dengan nomor : LP/113/1/2019/SU/ SPKT SEK MEDAN BARU kemudian berkas laporan korban di limpahkan ke Polrestabes Medan.
"Kasus penghinaan yang dilakukan oleh oknum Lurah Sei Putih Barat berinisial DZ telah saya laporkan ke Polsek Medan Baru pada Jumat (18/1/2019) silam, namun pihak Polsek Medan Baru telah melimpahkan laporan saya ke Polrestabes Medan," ujar korban Poybe kepada wartawan, Kamis (27/02/2020).
Selanjutnya, setelah menjalani proses pemeriksaan korban dan saksi serta penyitaan alat bukti copy rekaman suara oknum Lurah Sei Putih Barat dalam Flasdisk yang diberikan kepada penyidik pembantu Brigadir Imanuel Dachi, namun hingga sampai saat ini korban mengaku bahwa laporannya masih belum jelas kemana rimbahnya.
"Saya berharap proses hukum terhadap kasus yang telah saya laporkan setahun lalu ke Polrestabes Medan benar-benar dilaksanakan dan dikerjakan sampai pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap terlapor hingga menjadi pelajaran bagi terlapor agar oknum Lurah tersebut tidak semena-mena terhadap warganya," harapnya sembari menunjukan bukti laporan yang telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Ketika kasus tersebut di konfirmasi ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir melalui pesan whatsApp tidak menjawab meskipun telah dibaca Kapolrestabes Medan.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 20.49 WIB, mengatakan akan mengecek laporan korban. "Saya cek dulu ya," tulis mantan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumut ini melalui WhatsApp. (Sil)
COMMENTS