JAKARTA, Garuda Nusantara - Ratusan warga menyegel perumahan mewah Spring Garden Residence (SGR) di Jatimurni, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan akibat kekesalan warga menyusul tidak adanya upaya penyelesaian masalah banjir dari pihak pengembang.
Sejak 2017-2020, warga mengaku telah mengalami 5 kali kebanjiran dengan ketinggian air 60 sentimeter sampai 1,5 meter. PT Pasific Exintraco selaku pengembang dituding tidak merealisasikan janji untuk penyelesaian banjir, sebagaimana yang telah dimediasikan sebelumnya bersama warga.
Beberapa tuntutan warga SGR di antaranya ganti rugi sebesar Rp 5 miliar (untuk banjir tanggal 1 Januari dan 25 Februari 2020), kejelasan sertifikat tanah, fasos fasum yang belum tersedia, dan menghentikan penjualan unit sampai masalah banjir terselesaikan.
"Dari tahun 2017 sampai 2020 kita sudah 5 kali adukan ke developer. Tapi nyatanya janji-janji terus, tidak ada upaya penyelesaian yang terealisasi," kata Muzahid Akbar Hayat, perwakilan warga SGR kepada Liputan6.com, Sabtu (29/2/2020).
Menurutnya, banjir disebabkan buruknya sistem drainase perumahan. Dalam hal ini, kata dia, pihak pengembang telah menjanjikan pembebasan tanah belakang untuk membuat saluran air, dan menutup aliran air masuk dari warga sekitar. "Tapi belum juga direalisasikan. Sampe banjir itu tingginya 1,5 meter," ujarnya.
Selain itu, lanjut Akbar, beberapa permasalahan lain seperti posisi gardu listrik yang dinilai terlalu dekat dengan kediaman warga, bahkan pernah meledak, ketiadaan sertifikat rumah dan minimnya penerangan jalan, juga tak pernah ditindaklanjuti pihak pengembang.
Belum terbentuknya RT dan RW membuat warga SGR sulit mengadukan masalah ini ke Pemkot Bekasi. Warga hanya menyerahkan ke pihak pengembang agar secepatnya ditindaklanjuti. "Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan bawa ke jalur hukum untuk diproses," tegasnya. Dikkutip dari bam sinulingga. (Red)
Sejak 2017-2020, warga mengaku telah mengalami 5 kali kebanjiran dengan ketinggian air 60 sentimeter sampai 1,5 meter. PT Pasific Exintraco selaku pengembang dituding tidak merealisasikan janji untuk penyelesaian banjir, sebagaimana yang telah dimediasikan sebelumnya bersama warga.
Beberapa tuntutan warga SGR di antaranya ganti rugi sebesar Rp 5 miliar (untuk banjir tanggal 1 Januari dan 25 Februari 2020), kejelasan sertifikat tanah, fasos fasum yang belum tersedia, dan menghentikan penjualan unit sampai masalah banjir terselesaikan.
"Dari tahun 2017 sampai 2020 kita sudah 5 kali adukan ke developer. Tapi nyatanya janji-janji terus, tidak ada upaya penyelesaian yang terealisasi," kata Muzahid Akbar Hayat, perwakilan warga SGR kepada Liputan6.com, Sabtu (29/2/2020).
Menurutnya, banjir disebabkan buruknya sistem drainase perumahan. Dalam hal ini, kata dia, pihak pengembang telah menjanjikan pembebasan tanah belakang untuk membuat saluran air, dan menutup aliran air masuk dari warga sekitar. "Tapi belum juga direalisasikan. Sampe banjir itu tingginya 1,5 meter," ujarnya.
Selain itu, lanjut Akbar, beberapa permasalahan lain seperti posisi gardu listrik yang dinilai terlalu dekat dengan kediaman warga, bahkan pernah meledak, ketiadaan sertifikat rumah dan minimnya penerangan jalan, juga tak pernah ditindaklanjuti pihak pengembang.
Belum terbentuknya RT dan RW membuat warga SGR sulit mengadukan masalah ini ke Pemkot Bekasi. Warga hanya menyerahkan ke pihak pengembang agar secepatnya ditindaklanjuti. "Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan bawa ke jalur hukum untuk diproses," tegasnya. Dikkutip dari bam sinulingga. (Red)
COMMENTS