LAMPUNG BARAT, Garuda Nusantara - Terkait seorang Oknum menelpon wartawan mattanews.co salah satu wartawan Lampung Barat (Lambar) yang diduga mengancam melecehkan dan berkata kepada wartawan seperti binatang "anjing" belum lama ini, dinali tidak punya tatakrama dan etika.
Dalam percakapan tersebut, seorang Oknum yang menelpon mengatakan,"kamu wartawan apa kamu? Nggak usah bikin berita macem macem kamu. Saya S1 tau kode etik Jurnalistik, lebih tau undangan undangan ITE, lebih tau undangan undangan Hoaks" ujar sang S1 itu tapi diduga tidak bermartabat dan etitut.
"Dimana kamu, "Anjing" kamu iya, saya dari bayi di Hanakau ini" kata sang S1 itu dalam percakapan telepon tersebut.
Kronologis intimidasi terhadap wartawan mattanews.co tersebut, saat iya mengkritik adanya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
"Sekitar tiga hari yang lalu saya memberitakan tentang Kenapa warga lokal tidak diberdayakan di Padat Karya Pekon (Desa) Hanakau, tepatnya sore tadi (03/04/2020) ada yang menelepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengintimidasi saya" ungkap Kartiko (03/05/2020).
Lanjutnya, "Saya akan laporkan perihal ini kepenegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku". Kalaupun misalnya ada penyimpangan pemberitaan, ada aturannya dan dia punya hak jawab yang akan ditayangkan di online yang sama, berita itu tidak mengada-ada, apa adanya kita tulis, tegas Kartiko.
Menyikapi hal tersebut, Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat menegaskan, untuk menyatakan sikap mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sikap yang tidak mengerti prinsip kerja Jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Deni menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Wartawan/Jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat di Pidana dengan pidana ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00, tegas Deni.
Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yang didukung pasal 8 UU Pokok Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tambah Deni
Untuk itu, FPII Korwil Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang-halangi kerja Jurnalistik sebagai bentuk sikap arogan dan ketidak-pahaman aparat terhadap prinsip kerja Jurnalis yang dilindungi Undang – Undang tersebut.
-Mendesak pihak Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi.
-Meminta pejabat Publik di daerah lainnya untuk menghormati kerja Jurnalistik/wartawan dengan memahami UU Pokok Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.
-Mengimbau kawan-kawan Jurnalis di manapun untuk senantiasa menjalankan tugas Jurnalistik secara profesional dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sumber : FPII Korwil Lampung Barat. (Tim Redaksi)
Dalam percakapan tersebut, seorang Oknum yang menelpon mengatakan,"kamu wartawan apa kamu? Nggak usah bikin berita macem macem kamu. Saya S1 tau kode etik Jurnalistik, lebih tau undangan undangan ITE, lebih tau undangan undangan Hoaks" ujar sang S1 itu tapi diduga tidak bermartabat dan etitut.
"Dimana kamu, "Anjing" kamu iya, saya dari bayi di Hanakau ini" kata sang S1 itu dalam percakapan telepon tersebut.
Kronologis intimidasi terhadap wartawan mattanews.co tersebut, saat iya mengkritik adanya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
"Sekitar tiga hari yang lalu saya memberitakan tentang Kenapa warga lokal tidak diberdayakan di Padat Karya Pekon (Desa) Hanakau, tepatnya sore tadi (03/04/2020) ada yang menelepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengintimidasi saya" ungkap Kartiko (03/05/2020).
Lanjutnya, "Saya akan laporkan perihal ini kepenegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku". Kalaupun misalnya ada penyimpangan pemberitaan, ada aturannya dan dia punya hak jawab yang akan ditayangkan di online yang sama, berita itu tidak mengada-ada, apa adanya kita tulis, tegas Kartiko.
Menyikapi hal tersebut, Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat menegaskan, untuk menyatakan sikap mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sikap yang tidak mengerti prinsip kerja Jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Deni menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Wartawan/Jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat di Pidana dengan pidana ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00, tegas Deni.
Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yang didukung pasal 8 UU Pokok Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tambah Deni
Untuk itu, FPII Korwil Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang-halangi kerja Jurnalistik sebagai bentuk sikap arogan dan ketidak-pahaman aparat terhadap prinsip kerja Jurnalis yang dilindungi Undang – Undang tersebut.
-Mendesak pihak Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi.
-Meminta pejabat Publik di daerah lainnya untuk menghormati kerja Jurnalistik/wartawan dengan memahami UU Pokok Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.
-Mengimbau kawan-kawan Jurnalis di manapun untuk senantiasa menjalankan tugas Jurnalistik secara profesional dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sumber : FPII Korwil Lampung Barat. (Tim Redaksi)
COMMENTS