TANJUNG PANDAN, Garuda Nusantara - Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi, dimana air yang berasal dari air hujan yang jatuh terkumpul dalam kawasan tersebut. Guna dari DAS adalah menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya melalui sungai.
Air pada DAS merupakan aliran air yang mengalami siklus hidrologi secara alamiah. Selama berlangsungnya daur hidrologi, yaitu perjalanan air dari permukaan laut ke atmosfer kemudian ke permukaan tanah dan kembali lagi ke laut yang tidak pernah berhenti tersebut. Air tersebut akan tertahan (sementara) di sungai, danau/waduk, dan dalam tanah sehingga akan dimanfaatkan oleh manusia atau makhluk hidup.
Untuk menjaga DAS beserta Hutan Mangrove yang ada di Kabupaten Belitung tetap terjaga, diharapkan peran aktif masyarakat dan aparat untuk melindungi serta melestarikannya. Hal itu dikemukakan Kepala UPT Pertambangan Kabupaten Belitung ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020) menginformasikan bahwa sifatnya pengawasan dan pembinaan operasional tambang yang telah terbit ijinnya untuk kawasan hutan dan aliran sungai itu ada mekanisme dan aturannya teknisnya dan pertimbangan pertimbangan yang mendalam.
Untuk meminimalkan praktik ilegal mining, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya misalnya memperketat regulasi ekspor timah. Agar bisa diekspor, timah milik sebuah perusahaan harus lolos verifikasi dari surveyor dan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh Competent Person Indonesia (CPI) dan telah disetujui pemerintah untuk memastikan timah yang akan diekspor jelas asal usulnya. “Namun memperketat regulasi tersebut tidak cukup untuk memberantas praktik ilegal mining tanpa adanya pengawasan yang memadai,” ungkap Harly.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.
Sedangkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
Sementara UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kab. Belitung Edi Usdianto ST mengambil sikap tegas dan tidak akan memberikan toleransi dan ruang apabila di lapangan ditemukan tambang-tambang logam/non logam dan perusahaan-perusahaan perkebunan beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai yang berpotensi merusak, merubah bentuk dan membuat kawasan Hutan Mangrove menjadi rusak, kami tetap berpatokan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Harapan kita bersama tentunya agar para pelaku usaha tetap selalu berusaha didalam koridor- koridor yang telah ditentukan oleh Perundang-undangan Lingkungan,” harapnya. (Irfan)
Air pada DAS merupakan aliran air yang mengalami siklus hidrologi secara alamiah. Selama berlangsungnya daur hidrologi, yaitu perjalanan air dari permukaan laut ke atmosfer kemudian ke permukaan tanah dan kembali lagi ke laut yang tidak pernah berhenti tersebut. Air tersebut akan tertahan (sementara) di sungai, danau/waduk, dan dalam tanah sehingga akan dimanfaatkan oleh manusia atau makhluk hidup.
Untuk menjaga DAS beserta Hutan Mangrove yang ada di Kabupaten Belitung tetap terjaga, diharapkan peran aktif masyarakat dan aparat untuk melindungi serta melestarikannya. Hal itu dikemukakan Kepala UPT Pertambangan Kabupaten Belitung ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020) menginformasikan bahwa sifatnya pengawasan dan pembinaan operasional tambang yang telah terbit ijinnya untuk kawasan hutan dan aliran sungai itu ada mekanisme dan aturannya teknisnya dan pertimbangan pertimbangan yang mendalam.
Untuk meminimalkan praktik ilegal mining, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya misalnya memperketat regulasi ekspor timah. Agar bisa diekspor, timah milik sebuah perusahaan harus lolos verifikasi dari surveyor dan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh Competent Person Indonesia (CPI) dan telah disetujui pemerintah untuk memastikan timah yang akan diekspor jelas asal usulnya. “Namun memperketat regulasi tersebut tidak cukup untuk memberantas praktik ilegal mining tanpa adanya pengawasan yang memadai,” ungkap Harly.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.
Sedangkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
Sementara UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kab. Belitung Edi Usdianto ST mengambil sikap tegas dan tidak akan memberikan toleransi dan ruang apabila di lapangan ditemukan tambang-tambang logam/non logam dan perusahaan-perusahaan perkebunan beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai yang berpotensi merusak, merubah bentuk dan membuat kawasan Hutan Mangrove menjadi rusak, kami tetap berpatokan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Harapan kita bersama tentunya agar para pelaku usaha tetap selalu berusaha didalam koridor- koridor yang telah ditentukan oleh Perundang-undangan Lingkungan,” harapnya. (Irfan)
COMMENTS