>>>Kejatisu: Tidak Ada Yang Kebal Hukum Laporkan Saja Secara Resmi, Agar Diperiksa
DELISERDANG, Garuda Nusantara - Kepala Desa Durin Jangak Resta Perganin melalui Sekdesnya Eka mengatakan tidak takut diperiksa oleh penegak hukum siapapun setelah sebelumnya diberitakan media ini tentang ketidak tahuan warga akan program di Desa Durin Jangak tersebut.
Kepala Desa Resta Pernagin berkilah dan menyebutkan hasil investigasi wartawan yang keliru, padahal jelas dari hasil investigasi wartawan serta dihimpun dari berbagai keterangan masyarakat mengatakan ketidak tahuan warga tentang program Desa Durin Jangak.
Seperti halnya program PMT Lansia, Program ibu hamil (Bumil), Serta program perbaikan Gizi. Jelas dikatakan warga Dusun lll bahwa tidak pernah warga merasakan yang namanya perbaikan gizi maupun program bumil seperti yang terpampang di papan informasi Desa Durin Jangak.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun lll mengatakan hal yang sama, seorang nenek yang diperkirakan berusia 70 tahun warga Dusun lll mengatakan, bahwa selama ini peran pemerintah desa belum pernah dirasakan.
Menurutnya, hanya bantuan saat Covid-19 ini saja ada terima bantuan. Lebih lanjut awak media menanyakan program Desa Durin Jangak yaitu program lansia namun sang nenek menjawab tegas. "Saya tidak tahu menahu itu tak pernah ada program lansia kudengar baru inilah kudengar itu ngapain kita katakan ada kalau memang kenyataan memang tidak ada," kata dia, Rabu (3/6/2020).
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Durin Jangak selama ini semakin menjadi tanda tanya besar kepada warga, ada apa? Mengingat program itu terasa asing didengar menurut sejumlah warga, seperti halnya keterangan IRT yang sudah 17 tahun menjadi warga Durin Jangak, serta sudah melahirkan 3 orang anak di desa ini, namun tak pernah ada itu perbaikan gizi untuk ibu hamil (bumil).
Menanggapi pemberitaan pada media ini yang terbit pada hari Kamis (4/6/2020), Kepala Desa Durin Jangak Resta Perganin marah dan tidak mencerminkan sisi pengayom selaku kepala desa. resta perganin menjawab selayaknya preman pasar yang kurang beretika.
Berikut petikan yang dilontarkan Kades Durin Jangak Resta Perganin: "Anda jangan asal ngomong ya, semuanya yang anda tulis ini salah besar, dan anda jangan sok jagoan ya, biar anda tau juga, kapan anda bisa datang ke Kantor ini semuanya pintar" anda saja, sy tau persit apa maksut anda, mari segera dtg ke Kantorku ,ku tunggu, biar ku jelaskan biar kau tarik kata" mu itu, ku tunggu, semuanya bisa ku pertanggung jawabkan, cepat ku tunggu, itu semuanya bohong,....aku pd waktu anda dtg, anda bilang saya gk ada rapat di Kecamatan biar kita buktikan bahwa sy ada rapat seluruh Kepala Desa, ayo sy tunggu anda ya, Terima kasih Maling teriak maling,” ungkap Resta dengan berapi api.
Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, tidak ada yang kebal hukum. “Untuk itu, jika ada salah satu kepala daerah yang terbukti telah melanggar hukum dan merugikan uang negara akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Senin (20/7/2020).
"Warga boleh buat pengaduan berupa surat dan sertakan alat bukti-bukti yang cukup kita akan periksa,” tutupnya. (Tim)
DELISERDANG, Garuda Nusantara - Kepala Desa Durin Jangak Resta Perganin melalui Sekdesnya Eka mengatakan tidak takut diperiksa oleh penegak hukum siapapun setelah sebelumnya diberitakan media ini tentang ketidak tahuan warga akan program di Desa Durin Jangak tersebut.
Kepala Desa Resta Pernagin berkilah dan menyebutkan hasil investigasi wartawan yang keliru, padahal jelas dari hasil investigasi wartawan serta dihimpun dari berbagai keterangan masyarakat mengatakan ketidak tahuan warga tentang program Desa Durin Jangak.
Seperti halnya program PMT Lansia, Program ibu hamil (Bumil), Serta program perbaikan Gizi. Jelas dikatakan warga Dusun lll bahwa tidak pernah warga merasakan yang namanya perbaikan gizi maupun program bumil seperti yang terpampang di papan informasi Desa Durin Jangak.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun lll mengatakan hal yang sama, seorang nenek yang diperkirakan berusia 70 tahun warga Dusun lll mengatakan, bahwa selama ini peran pemerintah desa belum pernah dirasakan.
Menurutnya, hanya bantuan saat Covid-19 ini saja ada terima bantuan. Lebih lanjut awak media menanyakan program Desa Durin Jangak yaitu program lansia namun sang nenek menjawab tegas. "Saya tidak tahu menahu itu tak pernah ada program lansia kudengar baru inilah kudengar itu ngapain kita katakan ada kalau memang kenyataan memang tidak ada," kata dia, Rabu (3/6/2020).
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Durin Jangak selama ini semakin menjadi tanda tanya besar kepada warga, ada apa? Mengingat program itu terasa asing didengar menurut sejumlah warga, seperti halnya keterangan IRT yang sudah 17 tahun menjadi warga Durin Jangak, serta sudah melahirkan 3 orang anak di desa ini, namun tak pernah ada itu perbaikan gizi untuk ibu hamil (bumil).
Menanggapi pemberitaan pada media ini yang terbit pada hari Kamis (4/6/2020), Kepala Desa Durin Jangak Resta Perganin marah dan tidak mencerminkan sisi pengayom selaku kepala desa. resta perganin menjawab selayaknya preman pasar yang kurang beretika.
Berikut petikan yang dilontarkan Kades Durin Jangak Resta Perganin: "Anda jangan asal ngomong ya, semuanya yang anda tulis ini salah besar, dan anda jangan sok jagoan ya, biar anda tau juga, kapan anda bisa datang ke Kantor ini semuanya pintar" anda saja, sy tau persit apa maksut anda, mari segera dtg ke Kantorku ,ku tunggu, biar ku jelaskan biar kau tarik kata" mu itu, ku tunggu, semuanya bisa ku pertanggung jawabkan, cepat ku tunggu, itu semuanya bohong,....aku pd waktu anda dtg, anda bilang saya gk ada rapat di Kecamatan biar kita buktikan bahwa sy ada rapat seluruh Kepala Desa, ayo sy tunggu anda ya, Terima kasih Maling teriak maling,” ungkap Resta dengan berapi api.
Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, tidak ada yang kebal hukum. “Untuk itu, jika ada salah satu kepala daerah yang terbukti telah melanggar hukum dan merugikan uang negara akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Senin (20/7/2020).
"Warga boleh buat pengaduan berupa surat dan sertakan alat bukti-bukti yang cukup kita akan periksa,” tutupnya. (Tim)
COMMENTS