MEDAN, Garuda Nusantara - Sejumlah elemen masyarakat meminta Kementerian PUPR untuk meninjau Perumahan Subsidi Griya Harapan Indah yang disebut-sebut sebagai perumahan Program Jokowi itu yang berada di Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang diduga tidak mematuhi aturan kementerian PUPR, Sabtu (18/7/2020).
Adapun perumahan subsidi pemerintah yang bertype ukuran 36 itu dituding warga tidak transparan soal aturan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) serta diluar aturan Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019. Selain dianggap tidak sesuai aturan Kementerian PUPR, DP uang muka di perumahan Griya Harapan Indah ini juga dikatakan warga bervariasi, yaitu mulai dari harga Rp16 juta sampai dengan Rp40 juta. "Namun angsuran per tiap bulannya tetap sama yaitu Rp1,1 juta," ungkap warga.
Dikatakan warga, untuk harga cash KPR subsidi perumahan Griya Harapan Indah mencapai harga Rp170 juta, jika ada tanah lebih pun di luar bangunan.
Ditempat terpisah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara (PKP) Ir Ida Mariana Harahap MSi melalui Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Anton Bangun didampingi Manatar Pakpahan menegaskan, untuk perumahan subsidi agar langsung saja ke Asosiasi Perumahan Provinsi Sumut atau ke Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengungkapkan beberapa waktu yang lalu, di dalam penerapan relaksasi ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.
Di sisi lain, dalam aturan baru ini juga dicantumkan batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum. Adapun batasan harga jual dan luas tanah untuk kategori Rumah Umum Tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima (5) wilayah, yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000.
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengembang Developer Johanes, Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Ly Tnb)
Adapun perumahan subsidi pemerintah yang bertype ukuran 36 itu dituding warga tidak transparan soal aturan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) serta diluar aturan Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019. Selain dianggap tidak sesuai aturan Kementerian PUPR, DP uang muka di perumahan Griya Harapan Indah ini juga dikatakan warga bervariasi, yaitu mulai dari harga Rp16 juta sampai dengan Rp40 juta. "Namun angsuran per tiap bulannya tetap sama yaitu Rp1,1 juta," ungkap warga.
Dikatakan warga, untuk harga cash KPR subsidi perumahan Griya Harapan Indah mencapai harga Rp170 juta, jika ada tanah lebih pun di luar bangunan.
Ditempat terpisah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara (PKP) Ir Ida Mariana Harahap MSi melalui Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Anton Bangun didampingi Manatar Pakpahan menegaskan, untuk perumahan subsidi agar langsung saja ke Asosiasi Perumahan Provinsi Sumut atau ke Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengungkapkan beberapa waktu yang lalu, di dalam penerapan relaksasi ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.
Di sisi lain, dalam aturan baru ini juga dicantumkan batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum. Adapun batasan harga jual dan luas tanah untuk kategori Rumah Umum Tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima (5) wilayah, yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000.
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengembang Developer Johanes, Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Ly Tnb)
COMMENTS