SIAK, Garuda Nusantara - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Provinsi Riau terus mendapatkan tudingan miring dari warga. Pasalnya, sejumlah warga yang melakukan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta surat dokumen kependudukan lainnya belum bisa maksimal seperti halnya arahan dari pemerintah pusat, bahwa pelayanan pengurusan kepada masyarakat dipermudah dan dipersingkat hingga siap satu hari kerja.
Ironisnya masyarakat belumlah merasakan sepenuhnya apa yang dikatakan pemerintah pusat itu, pelayanan Disdukcapil di Kabupaten Siak Provinsi Riau ini masih kurang maksimal serta terkesan lambat, warga pun mengeluhkan perlu adanya perubahan dan perbaikan pelayanan terbaik buat warga Kabupaten Siak.
Pelayanan di kantor urusan catatan sipil yang beralamat di Jalan Komplek Perkantoran Pemda Sei Betung Siak Sri Indrapura ini terkesan lamban. Jarak tempuh warga yang jauh antar kecamatan menambah cerita panjang warga, hingga berhari-hari lamanya agar bisa memiliki dokumen surat kependudukan baru selesai, Senin (13/7/2020).
Seperti dikisahkan inisial Y waktu penjemputan KTP, namun dikatakan pegawai Disdukcapil bahwa jaringan sedang bermasalah agar dijemput kembali esok hari.
Pun juga halnya yang dikeluhkan Suminah untuk pengurusan Disdukcapil Siak ini sudah menjadi rahasia umum. "Untuk surat menyurat memakan waktu yang lama, belum lagi jarak tempuh yang jauh," bebernya.
"Mengurus kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) kemari itu tak cukup sekali do pak, tapi kalau lewat calo bisa cepat pak, cuman yaitulah harus bayar," kata dia.
Senada dengan keterangan warga, LSM-LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Tara juga membeberkan hal yang sama, dimana pengurusan surat pindah saja memakan waktu 5 hari sampai dengan 14 hari kerja.
"Pelayanan di Disdukcapil Siak ini menurut pengamatan kami masih belum maksimal lah, pelayanan masyarakat masih belum memadai, perlu adanya terobosan baru ini buat warga yang jauh akses ke Siak," kritiknya.
Ketua LSM-LAMI Tara menyebutkan sudah sewajarnya Kabupaten Negeri Bertuah ini mencontoh kabupaten yang ada di luar Siak, bahwa pengurusan dokumen kependudukan siap satu hari kerja.
"Dimana-mana sudah berlomba untuk perbaikan pelayanan, wajarlah warga kecewa kalau pengurusan surat menyurat saja sampai berhari-hari, kasian warga yang rumahnya jauh dari Siak," ungkapnya.
Diketahui untuk jarak tempuh dari Kandis ke Siak butuh waktu kurang lebih 3 jam perjalanan, dan untuk pulang pergi (PP) menempuh jarak waktu 6 jam perjalanan, belum lagi warga harus menunggu berhari-hari lamanya baru selesai.
Terpisah, pegawai pengurusan surat pindah domisili Yono menjelaskan, untuk pengurusan surat pindah memakan waktu 5 hari sampai 14 hari kerja. "Pengurusan surat menyurat disini 5 hari sampai 14 hari kerja pak, sesuai undang-undangnya," nanti kami kabari kalau sudah siap katanya.
Sementara itu, saat awak media menyambangi ke Ruangan Kabid Data Capil Kabupaten Siak Indra Satria menjelaskan hal yang sama. "Itulah waktu tercepat 2 hari, itupun kalau tak ramai kalau ramai maksimal 14 hari kerja," tegasnya.
Menurut pengamatan awak media, Kantor Disdukcapil di Negeri Bertuah ini tampak lengang, warga yang mengurus surat menyurat tampak sepi, namun Indra Satria menjelaskan lagi, dua hari itulah waktu tercepat dalam pengurusan surat menyurat.
Harapan warga pemerintah daerah maupun pusat mendengarkan keluhan masyarakat yang ada di daerah khususnya di Kabupaten Siak Provinsi Riau ini agar adanya perubahan, demi kesejahteraan masyarakat di Negeri Bertuah. (Tim Redaksi)
Ironisnya masyarakat belumlah merasakan sepenuhnya apa yang dikatakan pemerintah pusat itu, pelayanan Disdukcapil di Kabupaten Siak Provinsi Riau ini masih kurang maksimal serta terkesan lambat, warga pun mengeluhkan perlu adanya perubahan dan perbaikan pelayanan terbaik buat warga Kabupaten Siak.
Pelayanan di kantor urusan catatan sipil yang beralamat di Jalan Komplek Perkantoran Pemda Sei Betung Siak Sri Indrapura ini terkesan lamban. Jarak tempuh warga yang jauh antar kecamatan menambah cerita panjang warga, hingga berhari-hari lamanya agar bisa memiliki dokumen surat kependudukan baru selesai, Senin (13/7/2020).
Seperti dikisahkan inisial Y waktu penjemputan KTP, namun dikatakan pegawai Disdukcapil bahwa jaringan sedang bermasalah agar dijemput kembali esok hari.
Pun juga halnya yang dikeluhkan Suminah untuk pengurusan Disdukcapil Siak ini sudah menjadi rahasia umum. "Untuk surat menyurat memakan waktu yang lama, belum lagi jarak tempuh yang jauh," bebernya.
"Mengurus kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) kemari itu tak cukup sekali do pak, tapi kalau lewat calo bisa cepat pak, cuman yaitulah harus bayar," kata dia.
Senada dengan keterangan warga, LSM-LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Tara juga membeberkan hal yang sama, dimana pengurusan surat pindah saja memakan waktu 5 hari sampai dengan 14 hari kerja.
"Pelayanan di Disdukcapil Siak ini menurut pengamatan kami masih belum maksimal lah, pelayanan masyarakat masih belum memadai, perlu adanya terobosan baru ini buat warga yang jauh akses ke Siak," kritiknya.
Ketua LSM-LAMI Tara menyebutkan sudah sewajarnya Kabupaten Negeri Bertuah ini mencontoh kabupaten yang ada di luar Siak, bahwa pengurusan dokumen kependudukan siap satu hari kerja.
"Dimana-mana sudah berlomba untuk perbaikan pelayanan, wajarlah warga kecewa kalau pengurusan surat menyurat saja sampai berhari-hari, kasian warga yang rumahnya jauh dari Siak," ungkapnya.
Diketahui untuk jarak tempuh dari Kandis ke Siak butuh waktu kurang lebih 3 jam perjalanan, dan untuk pulang pergi (PP) menempuh jarak waktu 6 jam perjalanan, belum lagi warga harus menunggu berhari-hari lamanya baru selesai.
Terpisah, pegawai pengurusan surat pindah domisili Yono menjelaskan, untuk pengurusan surat pindah memakan waktu 5 hari sampai 14 hari kerja. "Pengurusan surat menyurat disini 5 hari sampai 14 hari kerja pak, sesuai undang-undangnya," nanti kami kabari kalau sudah siap katanya.
Sementara itu, saat awak media menyambangi ke Ruangan Kabid Data Capil Kabupaten Siak Indra Satria menjelaskan hal yang sama. "Itulah waktu tercepat 2 hari, itupun kalau tak ramai kalau ramai maksimal 14 hari kerja," tegasnya.
Menurut pengamatan awak media, Kantor Disdukcapil di Negeri Bertuah ini tampak lengang, warga yang mengurus surat menyurat tampak sepi, namun Indra Satria menjelaskan lagi, dua hari itulah waktu tercepat dalam pengurusan surat menyurat.
Harapan warga pemerintah daerah maupun pusat mendengarkan keluhan masyarakat yang ada di daerah khususnya di Kabupaten Siak Provinsi Riau ini agar adanya perubahan, demi kesejahteraan masyarakat di Negeri Bertuah. (Tim Redaksi)
COMMENTS