MEDAN, Garuda Nusantara - Pengerjaan Drainase di Dusun uruk Sihombu, Desa Sihombu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menuai beragam komentar. Pasalnya, pengerjaan proyek yang tampak asal jadi itu serta diragukan ketahanannya mengingat pengerjaan baru beberapa minggu selesai sudah retak kembali.
Buntut dari hasil investigasi lapangan tersebut, diperkuat dengan tidak adanya plang transparansi dilokasi proyek, membuat sejumlah pihak bertanya-tanya.
Tampak di lapangan hanya ada terpampang pamplet berupa baleho 1x1 meter bertuliskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sumatera ll, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II.
Lanjut di bagian bawah papan informasi tertulis nama pengerjaan = program percepatan peningkatan tata guna air irigasi kecil desa berupa perbaikan,rehabilitasi atau peningkatan daerah irigasi uruk sihombu. Uraian pengerjaan = selesai galian, No patok = 50 sampai dengan 95.
Anggaran dari mana, serta siapa penanggung jawab proyek, serta berapa nilai kontrak pengerjaan ungkap sejumlah pihak penuh tanya. Diketahui pengawas proyek yang bermarga hasugian ini pun sulit ditemui dilapangan guna mengkonfirmasi kejelasan penanggung jawab proyek ini.
Ditempat terpisah Kepala Direktorat Jenderal Sumber Daya Air BWS Sumatera II Maman Priyatna melalui staf pelayan publik Titin pane mengungkapkan bahwa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) nya bernama Ahmat Yoni. "Langsung saja ke kantornya ke sidempuan, Kalau kemari harus melalui surat karena kami juga mendisposisikan ke sana lagi diproses lagi," kata Titin Pane, Senin (20/7/2020).
Lebih lanjut Garuda Nusantara menyoal papan informasi yang dipasang di pengerjaan proyek yang tidak lengkap tertulis nilai kontrak, serta tidak disebutkan penanggungjawabnya.
Titin Pane menyebutkan ini sudah hal yang biasa, karena setiap proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air BWS Sumatera II memang tidak pernah membuat plang informasi detail seperti informasi nilai kontrak, serta penanggungjawab. "Itu hanya ada di berkas dokumen," kata Titin Pane menjelaskan.
Jika merujuk kepada perundang-undangan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Sedangkan ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, serta keempat kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Maka seharusnya setiap badan publik penyelenggara anggaran uang negara selayaknya dibuka agar transparan.Proyek drainase Direktorat Jendral Sumber Daya Air BWS Sumatera ll ini sudah jelas pelanggaran. Ditambah lagi pengerjaan baru hitungan bulan sudah mulai retak.
Diharapkan sejumlah pihak pemangku kebijakan agar turun pantau proyek yang ada di pelosok sumatera utara, karena di "duga" sarat permainan, serta kurangnya pengawasan membuat pelaku proyek leluasa bermain-main. (Ly Tnb)
Buntut dari hasil investigasi lapangan tersebut, diperkuat dengan tidak adanya plang transparansi dilokasi proyek, membuat sejumlah pihak bertanya-tanya.
Tampak di lapangan hanya ada terpampang pamplet berupa baleho 1x1 meter bertuliskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sumatera ll, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II.
Lanjut di bagian bawah papan informasi tertulis nama pengerjaan = program percepatan peningkatan tata guna air irigasi kecil desa berupa perbaikan,rehabilitasi atau peningkatan daerah irigasi uruk sihombu. Uraian pengerjaan = selesai galian, No patok = 50 sampai dengan 95.
Anggaran dari mana, serta siapa penanggung jawab proyek, serta berapa nilai kontrak pengerjaan ungkap sejumlah pihak penuh tanya. Diketahui pengawas proyek yang bermarga hasugian ini pun sulit ditemui dilapangan guna mengkonfirmasi kejelasan penanggung jawab proyek ini.
Ditempat terpisah Kepala Direktorat Jenderal Sumber Daya Air BWS Sumatera II Maman Priyatna melalui staf pelayan publik Titin pane mengungkapkan bahwa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) nya bernama Ahmat Yoni. "Langsung saja ke kantornya ke sidempuan, Kalau kemari harus melalui surat karena kami juga mendisposisikan ke sana lagi diproses lagi," kata Titin Pane, Senin (20/7/2020).
Lebih lanjut Garuda Nusantara menyoal papan informasi yang dipasang di pengerjaan proyek yang tidak lengkap tertulis nilai kontrak, serta tidak disebutkan penanggungjawabnya.
Titin Pane menyebutkan ini sudah hal yang biasa, karena setiap proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air BWS Sumatera II memang tidak pernah membuat plang informasi detail seperti informasi nilai kontrak, serta penanggungjawab. "Itu hanya ada di berkas dokumen," kata Titin Pane menjelaskan.
Jika merujuk kepada perundang-undangan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Sedangkan ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, serta keempat kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Maka seharusnya setiap badan publik penyelenggara anggaran uang negara selayaknya dibuka agar transparan.Proyek drainase Direktorat Jendral Sumber Daya Air BWS Sumatera ll ini sudah jelas pelanggaran. Ditambah lagi pengerjaan baru hitungan bulan sudah mulai retak.
Diharapkan sejumlah pihak pemangku kebijakan agar turun pantau proyek yang ada di pelosok sumatera utara, karena di "duga" sarat permainan, serta kurangnya pengawasan membuat pelaku proyek leluasa bermain-main. (Ly Tnb)
COMMENTS