MEDAN, Garuda Nusantara - Rapat kerja DPRD Sumatera Utara (SU) Komisi C dengan PDAM Sumut menyangkut efiensi operasional serta tentang kualitas air dan program-program pengembangan. Rapat kerja ini dihadiri Ketua DPRD-SU Komisi C H Ajie Karim, Prof Timbul Sinaga SE, Delpin Barus, Beni Harianto Sihotang, Iskandar Sinaga, serta pihak PDAM Sumut yang dihadiri Direksi Kolegial Kolektif.
Prof Timbul Sinaga SE mengkritisi ketentuan UU Margin oleh PDAM 10 persen dan ketentuan dibuat seperti badan usaha-usaha PDAM, dengan demikian ruang gerak PDAM akan semakin sempit. Harga rata-rata dengan harga produksi rata-rata hanya 90 persen.Dalam pembahasan tersebut, Komisi C lebih menekankan penekanan biaya produksi dengan kata lain dilakukan penekanan efiensi biaya produksi.
Prof Timbul sinaga SE mengatakan, PDAM Sumut harus kuat diskriminasi harga, bukan artian komsumsi airnya seberapa banyak. Akan tetapi, lebih tepat kepada luas rumah hunian masyarakat, permanen atau tidaknya rumah warga.
Ia pun mencontohkan, jika rumah warga yang luas namun penghuninya berjumlah sedikit maka konsumsi air pun sedikit. Selanjutnya, jika ada warga miskin anaknya 10 orang tentu konsumsi airnya pun banyak jadi basisnya kurang tepat. "Segera PDAM Sumut merubah basisnya dimana warga tinggal dengan NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan agar bisa diterapkan diskriminasi harga," bebernya.
Sebelumnya diberitakan pencopotan Dirut PDAM oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan menyatakan bahwa pencopotan Trisno Sumantri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Senin (29/6/2020) dikarenakan yang bersangkutan memiliki rapor merah. Hingga sampai saat ini belum ada pimpinan utama di PDAM Sumut tersebut. "Diharapkan DPRD-SU Komisi C agar segera diisi pejabat direktur utama yang baru, guna penyerapan pelaksaan program kedepan dengan secepatnya," tutupnya. (Ly Tnb)
Prof Timbul Sinaga SE mengkritisi ketentuan UU Margin oleh PDAM 10 persen dan ketentuan dibuat seperti badan usaha-usaha PDAM, dengan demikian ruang gerak PDAM akan semakin sempit. Harga rata-rata dengan harga produksi rata-rata hanya 90 persen.Dalam pembahasan tersebut, Komisi C lebih menekankan penekanan biaya produksi dengan kata lain dilakukan penekanan efiensi biaya produksi.
Prof Timbul sinaga SE mengatakan, PDAM Sumut harus kuat diskriminasi harga, bukan artian komsumsi airnya seberapa banyak. Akan tetapi, lebih tepat kepada luas rumah hunian masyarakat, permanen atau tidaknya rumah warga.
Ia pun mencontohkan, jika rumah warga yang luas namun penghuninya berjumlah sedikit maka konsumsi air pun sedikit. Selanjutnya, jika ada warga miskin anaknya 10 orang tentu konsumsi airnya pun banyak jadi basisnya kurang tepat. "Segera PDAM Sumut merubah basisnya dimana warga tinggal dengan NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan agar bisa diterapkan diskriminasi harga," bebernya.
Sebelumnya diberitakan pencopotan Dirut PDAM oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan menyatakan bahwa pencopotan Trisno Sumantri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Senin (29/6/2020) dikarenakan yang bersangkutan memiliki rapor merah. Hingga sampai saat ini belum ada pimpinan utama di PDAM Sumut tersebut. "Diharapkan DPRD-SU Komisi C agar segera diisi pejabat direktur utama yang baru, guna penyerapan pelaksaan program kedepan dengan secepatnya," tutupnya. (Ly Tnb)
COMMENTS