src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Abaikan Aturan Kemendagri, Kades Tandam Hulu ll Berhentikan Kadus di Luar Prosedur

DELI SERDANG, Garuda Nusantara - Haryanto, Kepala Dusun (Kadus) IV Inpres Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan protes terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dusun (Kadus). Menurutnya, pemberhentiannya oleh Kepala Desa Tandam Hulu II tidak melalui prosedur yang seharusnya, hal ini menjadi gejolak dan menjadi sorotan publik.

"Jika Kepala Desa memberhentikan saya karena alasan rangkap jabatan, berarti Kepala Dusun yang lain juga harusnya diberhentikan juga,” kata Haryanto, Senin (17/8/2020).

Menurut Haryanto, rata-rata Kadus mencari kerja tambahan di luar bekerja sebagai perangkat desa. Haryanto pun membeberkan penyebabnya karena upah yang diterima masih belum mencukupi.

Lebih lanjut Heayanto merinci pemberhentian dirinya yang dianggap masih janggal dan terkesan tidak sah menurut perundang-undangan tersebut, yaitu SP1 tidak diterimanya serta pemberhentiannya terkesan dibuat-buat.

Terkait surat pemberhentian dirinya, Haryanto menjelaskan bahwa surat dikeluarkan Desa pada  14 Januari 2020, sementara rekomendasi dari Camat yang ditandatangani mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo-Karo pada 2 Juni 2020.

"Tidak adil bang, serta ada yang keliru. Saya di surat ini diberhentikan pada tanggal (14/1/2020) sementara di awal bulan juni baru diserahkan surat pemberhentian dan saya dinyatakan sudah berhenti. Ada apa ini?" cetusnya.

Terpisah, Kepala Desa Tandam Hulu ll Abdul Hakim ketika dikonfirmasi awak media di kediamannya mengatakan bahwa pemberhentian Kadus Dusun lV Inpres sudah melalui prosedur dan tidak ada yang dilanggar.

"Semua sudah jelas, setelah pemberhentian kita lakukan dan sudah diberikan dokumen laporan ke Kabupaten Deli Serdang," kata Abdul Hakim.

Lebih lanjut awak media menyinggung perihal Surat Edaran Kemendagri melalui Pemkab Deli Serdang yang ditujukan terhadap seluruh Kecamatan serta semua Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, termasuk didalamnya Desa Tandam Hulu ll Kecamatan Hamparan Perak agar selambat-lambatnya 7 hari kerja menyampaikan hasil fasilitasi, klarifikasi, mediasi perselisihan antara kepala Desa dengan perangkat desa kepada Bupati. Seturut dengan hal tersebut kepala Desa Tandam Hulu ll, Abdul Hakim mengatakan sudah melaporkan ke Pemkab Deli Serdang bahkan jauh sebelum 7 hari seperti pada tertulis di surat edaran,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah melalui kontak whatshapp, Camat Hamparan Perak Eko Sapriadi guna memperjelas isi rekomendasi yang dikeluarkan Pihak Kecamatan Hamparan Perak apakah sudah sesuai prosedur? Namun sangat disayangkan Camat Hamparan Perak Eko Sapriadi Enggan berkomentar meskipun tanda baca centang biru dua pertanda kalau sudah dibaca, Jumat (21/8/2020).

Merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

Tata Cara Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:

a) Meninggal dunia

b) Permintaan sendiri atau

c) diberhentikan karena:

Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun

Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

C. Menegaskan kepada kepala desa bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (b), kecuali telah diatur lebih lanjut dalam perda kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 13 permendagri No 83 tahun 2015.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP Desa). Pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam PP Desa pun serupa dengan UU Desa. (Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,64,Anambas,8,Bandung,1,Bekasi,671,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,69,Headline,389,Hukum,791,Humbahas,321,Jakarta,195,Jambi,159,Jawa Barat,900,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,229,Lampung Utara,158,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,265,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2463,Nusantara,5552,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,7,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,31,Sumatera Utara,1815,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,152,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,68,Tulang Bawang Barat,24,
ltr
item
Garuda Nusantara: Abaikan Aturan Kemendagri, Kades Tandam Hulu ll Berhentikan Kadus di Luar Prosedur
Abaikan Aturan Kemendagri, Kades Tandam Hulu ll Berhentikan Kadus di Luar Prosedur
https://1.bp.blogspot.com/-HX4ak_9-usQ/X0COBeGilUI/AAAAAAAAJm8/yxZoXGYDfqgV_cYEi8s0OQyHCUkSfeHqwCLcBGAsYHQ/s640/DELISERDANG%2B2.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-HX4ak_9-usQ/X0COBeGilUI/AAAAAAAAJm8/yxZoXGYDfqgV_cYEi8s0OQyHCUkSfeHqwCLcBGAsYHQ/s72-c/DELISERDANG%2B2.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/08/abaikan-aturan-kemendagri-kades-tandam.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/08/abaikan-aturan-kemendagri-kades-tandam.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy