TANJUNG PANDAN, Garuda Nusantara - Proses pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di RT 03 RW 01 Desa Dukong seluas 1,3 hektare awalnya sempat menjadi pergolakan hati yang sangat kuat. Dikarenakan, memang tidak mempunyai alas hak dibidang tanah tersebut dan nilai ganti rugi dari perusahaan ke ADR, sebagai pemilik awal tanah yang sangat besar nilai nominalnya kurang lebih Rp300 Jutaan. Takutnya, pihak perusahaan di kemudian hari meminta mengembalikan uang tersebut. Demikian dikemukakan ADR, Jumat (14/8/2020).
Karyawan PT JWA (Jolael Wahana Abadi) berinisial ADR saat bertemu di kongjie marakas menyampaikan, dari awal saya tidak menyetujui dan kurang berkenan bila lahan tersebut dibuatkan atas nama saya. Sebab, saya bukan warga yang berdomisili di Desa Dukong dan saya tidak mempunyai hak atas tanah tersebut, yang menjadi dasar untuk penerbitan SKT.
“Akan tetapi, atas persetujuan Kepala Desa (Kades) Dukong ZNL dan keinginan dari pimpinan, inisial YSF tempat saya bekerja. Akhirnya saya menyetujui, itupun harus dibuatkan surat pernyataan antara saya dan pimpinan yang menyatakan lahan seluas 1,3 hektare tersebut bukan milik saya dengan dibubuhi materai Rp.6000 untuk tanda tangan di surat pernyataan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari awal ADR sudah khawatir akan timbul persoalan-persoalan di kemudian hari. "Saya di posisi terjepit, satu sisi dihadapkan dengan pimpinan perusahaan tempat saya bekerja satu sisi dengan masyarakat. Tinggal beban sosial yang saya hadapi sekarang setelah mencuat persoalan ini, saya disini juga korban," ungkap ADR.
Camat Tanjung Pandan ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwasanya untuk proses penerbitan SKT harus melalui proses dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai Desa. “Kami di kecamatan memeriksa berkas yang telah melalui verifikasi desa. Dan setelah itu biasanya nanti Tim Kecamatan akan turun bersama-sama pemohon, pihak desa dan saksi-saksi batas-batas tanah agar tidak timbul persoalan tumpang tindih tanah dikemudian harinya.
"Himbauan saya selaku Camat kepada seluruh aparatur desa/kelurahan yang ada di Tanjung Pandan agar menjaga seluruh aset sebaik mungkin lakukan inventarisir yang baik dan tranparan agar masyarakat mengetahui menjaga dan merawat bersama-sama aset tersebut kewenangan penuh Pemerintah Desa, agar nantinya apabila mau dipergunakan untuk pembangunan di desa tidak lagi pusing lahan mana yang mau dipakai,” pesan Sanwani.Warga Desa Dukong DD kembali menambahkan, meluruskan dan dengan tegas menyampaikan bahwasanya akan terus berjuang bersama-sama BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Tokoh Pemuda, Pemuka Adat dan elemen masyarakat lainnya untuk mempertanyakan status lahan yang disampaikan kades secara lisan dengan DD.
Menurutnya, Lahan tersebut milik desa dan masyarakatpun telah mengetahui tentang keberadaan lahan tersebut yang peruntukannya jelas untuk fasum pemerintah desa. "Saat Kades menyampaikan itu lahan milik Pemerintah Desa Dukong, Saya tidak membawa berkas apapun hanya menyampaikan ke kades. dapat tidak lahan yang seluas 1,3hektare dibuatkan surat keterangan tanah atas nama pribadi. Dengan tegas ZNL menolak dan menyampaikan tidak bisa diterbitkan surat keterangan tanah diatas lahan tersebut," jelas DD.
Pimpinan PT JWA (Jolael Wahana Abadi) berinisial YSF melalui hubungan via telepon seluler di saat dikonfortir persoalan kenapa lahan yang seluas 1,3 hektare dibuatkan SKT terpisah. nama perorangan selanjutnya di APH (Akte Pelepasan Hak) ke perusahaan dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat Dukong.
"Dengan tegas YSF menyampaikan kalaupun lahan tersebut milik orang lain tolong jelaskan dengan saya milik siapa. Silahkan tuntut di Pengadilan, kalaupun ada warga yang merasa dirugikan atas lahan tersebut biar nanti Pengadilan yang memutuskan," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan ini harus diluruskan, sebab dasar membeli lahan tersebut adalah atas ploting PT KIA seluas lebih kurang 18 hektare dan melewati proses hukum yang jelas. “Baik dan benar untuk CM, saya tegaskan juga memang benar yang bersangkutan adalah karyawan kami. Perusahaanpun telah mempunyai master plane tentang peruntukan lahan yang dimaksud dan telah ada pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional,” tambahnya.
“Kepemilikan atas tanah secara keseluruhan mutlak milik perusahaan bukan atas nama saya pribadi, kalaupun nanti rekan-rekan media mau melihat dan perlu data-data tambahan silahkan teman-teman berkirim surat resmi ke perusahaan, karena kita maunya dengan administrasi yang baik dan benar,” ungkap YSF. (Irfan Agustiawan)
COMMENTS