TASIKMALAYA, Garuda Nusantara - Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat telah dan akan memberikan Bantuan Sosial bagi pelaku Usaha Mikro/UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UMKM berdasarkan keputusan Peraturan No. 6 Tahun 2020, Bantuan Permodalan sebesar Rp.2.400.000.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro/UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus mendaftarkan ke Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan atau ke kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Ini terbukti, Sosialisasi Pendaftaran Bantuan telah dilakukan di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya di Jl Ir H Juanda Bypass (komplek perkantoran) yang dipadati warga masyarakat yang ingin mendaftar Bantuan Sosial.
Untuk mendaftar Bantuan Sosial Bagi usaha mikro/UMKM, masyarakat harus melengkapi persyaratan diantaranya Memiliki KTP Elektronik di fotocopi 1 lembar, Surat keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, Memiliki Rekening Tabungan Bank Nasional, Mengisi Formulir data profil usaha mikro, Mengisi pernyataan tidak memiliki kredit ke Bank, Memiliki No tlp/hp yang aktif.
Hal itu dikemukakan Kasi Koperasi UMKM Tety Rahmawati Tjandra SSos St ketika dikonfirmasi di kantornya. Untuk tahun ini, bantuan sosial Permodalan bagi Usaha Mikro/UMKM kuotanya sekitar 74.000 bagi pelaku usaha mikro akibat dampak Covid-19.“Ini merupakan bentuk kepedulian kebijakan pemerintah pusat, Dinas hanya input upload Data mengajukan memfasilitasi warga masyarakat yang ingin mengajukan bantuan. Keputusan Verifikasi Data adalah kewenangan keputusan pusat ada sistem seleksi. Sedangkan untuk Sosialisasi Program Bantuan sudah disosialisasikan ke 69 kelurahan dan 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya mengenai petunjuk teknis dan klarifikasi pengajuan bantuan,” jelasnya. (Rahmat A)
COMMENTS