src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Camat Hamparan Perak Dinilai Kurang Tanggap Memediasi Perseteruan Kades dengan Kadus

DELISERDANG, Garuda Nusantara - Perseteruan antara Kepala Desa (Kades) Tandam Hulu ll Abdul hakim dengan perangkat desanya Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres Haryanto mencuat ke publik ditenggarai karena pemberhentian yang dianggap tidak melalui prosedur serta cacat hukum.

Pasalnya, Hariyanto diberhentikan hanya dengan alasan karena rangkap pekerjaan. Hariyanto pun menepis akan hal itu. Dikatakan Hariyanto, rata-rata kepala dusun ada pekerjaan sampingan dan itu semua dilakukan karena upah yang diterima sebagai Kadus belumlah mencukupi untuk kebutuhan keluarganya.

"Kalau karena alasan ini saya diberhentikan, maka semua kepala dusun haruslah diberhentikan. Karena semua kadus ada kerjaan sampingan,” ujarnya, Senin (17/8/2020).

Diketahui surat peringatan (SP) yang dilayangkan Desa Tandam Hulu ll terhadap Kadus IV Inpres, Abdul Hakim selaku Kepala Desa Tandam Hulu ll dari kediamannya mengemukakan kepada awak media, Jumat (21/8/2020) bahwa alasan memberhentikan Kadus IV Inpres dikarenakan rangkap pekerjaan di salah satu perusahaan, serta sudah pernah dilayangkan SP 1 tertanggal 5 Maret 2018, dan SP2 pada tanggal 12 November 2018.

Namun, sejumlah masyarakat pendukung Hariyanto menuding SP 1 dan SP 2 yang dilayangkan pihak Desa Tandam Hulu ll tidak berlaku lagi alias gugur. Mengingat SK pengangkatan Kadus lV Inpres atas nama Hariyanto telah diperbaharui pada tanggal 14 Januari 2020. Hariyanto sebagai Kadus lV Inpres dalam hal ini merasa dirugikan, bahkan sudah menyurati DPRD Deli Serdang serta Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD).

Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri melalui Sekretariat Daerah Pemerintah Deli serdang melayangkan surat edaran tertanggal 6 Agustus 2020 agar Camat Hamparan Perak melaporkan hasil fasilitasi, klarifikasi atau mediasi perselisihan antara Kepala Desa dengan perangkat Desa kepada Bupati cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang, paling lama 7 hari kerja sejak pengaduan masyarakat diterima.

Ditempat terpisah, Camat Hamparan Perak, Senin (24/8/2020) Eko Sahfriadi mengemukakan bahwa belum melakukan mediasi dan memfasilitasi atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Perangkat Desa/Kadus IV Inpres. "Belum saya mediasi, besok akan saya panggil,” ujarnya kepada awak media.

Lanjut Eko, terkait perselisihan tersebut ia baru memanggil Kades Tandan Hulu II Abdul Hakim hari ini (Senin), dan untuk Kadus Haryanto belum pernah memanggilnya sehingga mediasi yang diminta Sekda Deli Serdang belum terlaksana. Ia beralasan Kadus IV masih terikat pekerjaan sehingga belum dimediasi dan baru sebatas memanggil Kadesnya.

“Kalau informasi Kadus ini masih terikat pekerjaan, dan besok saya panggil Kadus, dan surat segera kita kirimkan,” ujar Eko.

Atas kisruh ini pulalah Wakil Ketua DPRD Deli Serdang angkat bicara, Amit Damanik menghimbau agar jangan ada Raja-Raja kecil di daerah-daerah. "Kita ini Negara Hukum dan punya aturan, jangan sesuka hati membuat aturan agar menjadi contoh untuk desa yang lain. Jangan sesuka hati memberhentikan perangkat desa, ikuti Regulasi yang ada," tegasnya. (Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Camat Hamparan Perak Dinilai Kurang Tanggap Memediasi Perseteruan Kades dengan Kadus
Camat Hamparan Perak Dinilai Kurang Tanggap Memediasi Perseteruan Kades dengan Kadus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw8ln3mN7f45GsL2rGRfDwsUtLMvD0G2oEac2KxooSqzd0ffKv78M9QT_Y0aXZbHF6a_y4orI0cTqSi4qXxI4AQ4Gpbo-4C-stc_oEbd_7kGiMeznTWVQUUp8azTYDGDUc9K9h3BL9G5Q/s0/HAMPARAN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw8ln3mN7f45GsL2rGRfDwsUtLMvD0G2oEac2KxooSqzd0ffKv78M9QT_Y0aXZbHF6a_y4orI0cTqSi4qXxI4AQ4Gpbo-4C-stc_oEbd_7kGiMeznTWVQUUp8azTYDGDUc9K9h3BL9G5Q/s72-c/HAMPARAN.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/08/camat-hamparan-perak-dinilai-kurang.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/08/camat-hamparan-perak-dinilai-kurang.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy