DELI SERDANG, Garuda Nusantara - Pemilik Hotel Deli Indah, Hendri Dumanter Tampubolon resmi melaporkan sebuah akun FB ke Polresta Deli Serdang, Jumat (7/8/2020). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP/400/VIII/2020/SU/Resta DS yang dilaporkan M Azril Siregar selaku pengacara dari Hendri Dumanter Tampubolon.
Dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020), Hendri menyatakan sangat keberatan karena akun itu menyebarkan berita hoax terkait hotel miliknya. Dalam pemberitaan disebutkan di hotel miliknya ada transaksi narkoba dan seks dibawah umur. Ia juga sangat keberatan dengan video yang beredar karena menurutnya hanya settingan.
“Saya dan pengacara sudah membuat laporan polisi karena itu melanggar UU ITE,” tegas Hendri yang juga anggota DPRD Deli Serdang ini.
Ia menduga, ada seseorang yang bermain dibelakang berita itu dengan maksud untuk menjatuhkan harkat, martabat dan harga dirinya sebagai anggota DPRD Deli Serdang. Dugaannya, pemberitaan itu bermaksud memaksanya untuk berdamai terhadap kasus pidana pengrusakan yang dilakukan oknum ketua sebuah ormas.
“Berita tersebut saya sanggah dan itu benar-benar hoax. Nama-nama yang disebut itu tak satupun yang saya kenal yang katanya pegawai kami,” tandasnya.
Ia menilai, berita tersebut sangatlah tendensius dan sangat merugikan reputasinya. “Beritanya tendensius untuk mendiskreditkan dan merusak reputasi saya,” ujarnya tegas.
Disinggung terkait video yang berdurasi 40 menit, menurut Hendri, vidio itu adalah setingan untuk membenarkan opini yang beredar. “Video itu semua setingan saja,” jelasnya.
Hendri merasa dirugikan atas berita yang disebar. Pengacaranya sudah menyiapkan berkas dan semua bukti-bukti yang ada pada dirinya. “Saya sudah melaporkan dan mengadukan secara resmi, karena kita anggap sudah melanggar UU ITE,” katanya.
Sebelumnya di akun Facebook (FB) milik HBP muncul pemberitaan salah satu media online tertanggal 31 Juli 2020 berjudul “TERUNGKAP…! HOTEL DELI INDAH SARANG NARKOBA DAN PROSTITUSI ANAK, BNN DAN FPI SUDAH DAPAT UPETI BULANAN”.
Ia juga menyayangkan kepada oknum wartawan yang menulis berita, karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya. Lebih ironisnya, dilakukan konfirmasi setelah berita sudah muncul ke permukaan.
“Dia konfirmasi ke saya setelah berita sudah tayang dan semua konfirmasi bantahan saya tidak ada satupun yang dimuatnya dan itu sekarang jadi perkara hukum,” tegasnya kepada Garuda Nusantara. (Ly Tnb)
COMMENTS