NIAS SELATAN, Garuda Nusantara - Dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Mohili, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara akhirnya ditempuh dengan jalan perdamaian, Kamis (13/8/2020).
Sebagai pelapor Asanafaudu Laia dan terlapor Asogoli Laia yang tertuang Laporan Polisi Nomor: LP/06/IV/2020/SPK "A" /SU/Res-Nisel/sek - ter tertanggal 27 April 2020. Perdamaian antara pelaku dengan korban langsung difasilitasi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Jhonson Sianipar menyampaikan bahwa Polres Nias Selatan memberikan fasilitas dan turut memberikan pemahaman dan pandangan positif terhadap kedua belah pihak. Sehingga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak ada tuntutan apa pun kemudian hari.
Ihwal kejadian bermula, pada saat itu ada perselisihan antara kedua belah pihak saling lapor melapor satu sama lain di wilayah hukum Polres Nias Selatan.Ditambahkan, bahwa pada saat kejadian ada beberapa tokoh masyarakat ikut menjembatani permasalahan kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun tak kunjung ada titik temunya.
Awal perdamaian ini ikut berperan aktif dari salah satu media online dan cetak dimana sebelumnya meminta kepada pihak Polres Nias Selatan supaya dapat memfasilitasi karena masing-masing pihak masih sekampung. Bahkan masih ada ikatan saudara, selanjutnya diupayakan mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Atas peristiwa ini, kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan dan jajaran Polres Nias Selatan," ujar keluarganya. (Ly Tnb)
COMMENTS