TANJUNG PANDAN, Garuda Nusantara - Fasilitas umum atau sering diakronimkan fasum adalah istilah umum yang merujuk kepada sarana atau prasarana atau perlengkapan atau alat-alat yang disediakan oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dalam menggunakan fasilitas umum, masyarakat tidak dikenai bayaran.
DD, salah satu warga Desa Dukong via telepon menyampaikan kegelisahan dan kekecewaannya terkait adanya dugaan penyelewengan sebidang lahan fasum yang diduga milik Desa Dukong seluas kurang lebih 1,3 Hektare terletak di RT 03 RW 01 Desa Dukong, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung, Rabu (12/08/2020).
Lebih lanjut, yang bersangkutan menyampaikan kronologis tentang keberadaan status lahan tersebut bahwasanya DD pernah disambangi CM yang notabene warga Kelekak Usang, Desa Perawas yang diduga diutus YSF seorang pengusaha asal Jakarta yang bergerak di bidang perumahan.
Dimana oknum yang diutus dimintai pertolongan dan menjembatani dalam hal pengurusan pembuatan dokumen SKT (Surat Keterangan Tanah) ke Pemerintahan Desa Dukong. Setelah mengecek lahan bersama-sama CM, di hari selanjutnya disepakatilah untuk pergi ke Desa Dukong dengan membawa dokumen-dokumen tanah sementara yang digunakan untuk pembuatan dokumen Surat Keterangan Tanah.
Alhasil, disaat bertemu dengan Kepala Desa Dukong ZNL dengan lugas menyampaikan dihadapan DD bahwasanya lahan yang diinginkan tersebut tidak bisa diproses dalam hal pembuatan surat keterangan tanah, apalagi sifatnya perorangan. “Dikarenakan lahan seluas 1,3 hektare tersebut Fasum (Fasilitas Umum) milik Desa Dukong dan rencana peruntukannya untuk sarana prasarana fisik seperti pembuatan lapangan voli, posyandu dan balai desa,” beber DD sambil menirukan apa yang disampaikan Pak Kades.
Beberapa minggu sesudah pertemuan dengan perangkat desa yang diwakili kepala desa, ada kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan DD sebagai warga atas lahan yang diinginkan pihak pengembang diwakili CM. Serta diduga adanya pembohongan publik khususnya untuk masyarakat Desa Dukong terkait lahan tersebut.
“Kejanggalan yang saya rasakan akhirnya menemukan jawaban dengan adanya aktifitas pembersihan lahan yang katanya Fasum (Fasilitas Umum) milik Desa Dukong dengan menggunakan alat berat yang secara langsung dalam pengawasan CM di lapangan,” jelasnya.“Saya berharap agar Pemerintah Desa jangan sekali-kali ada upaya untuk menutup-nutupi apa yang menjadi hak Fasum untuk masyarakat demi kepentingan personal. Apabila telah terbit surat diatas tanah tersebut, agar Pemerintah Desa segera mencabut kembali surat yang telah terbit tersebut kepada pihak pengembang. Sedangkan saya telah memegang surat keterangan tanah atas nama ADR seluas 1,3 Hektar. Saya selaku warga meminta kepada perusahaan agar mengembalikan hak Fasum tersebut kembali ke masyarakat," tegas DD.
Kades Dukong ZNL saat dikonfirmasi tentang status lahan yang dinginkan pihak CM, tidak banyak memberikan informasi dan hanya memberikan beberapa nomor handphone dengan nama inisial PPG, YSF dan ADR agar langsung saja konfirmasi ke nama-nama tersebut.
“Lahan tersebut setahu saya secara keseluruhan adalah pembelian dari PT KIA ke PT. JWA (Jolael Wahana Abadi). Akan tetapi, dikarenakan lahan yang seluas 1,3 hektare belum diketemukan suratnya oleh PT KIA (Keramik Indonesia), maka diambillah inisiatif untuk membuat surat keterangan tanah atas nama ADR, yang tidak lain karyawan perusahaan PT JWA,” ungkap PPG melalui sambungan seluler.
CM, karyawan PT JWA menyatakan dengan tegas bahwa merasa sebagai korban dalam perihal penertiban surat keterangan tanah (SKT) dikarenakan ada tekanan dari pimpinan tempatnya bekerja. “Soalnya kalau atas nama beliau langsung dalam penerbitan SKT tersebut pasti akan terganjal masalah administrasi, dikarenakan pimpinan saya berdomisili di Jakarta, ada surat pernyaataan/perjanjian antara saya dengan pimpinan saya yang menyatakan bahwa lahan tersebut hanya atas nama saya saja dan telah di APH kan ke nama YSF selaku pimpinan saya. Sedangkan untuk proses penerbitan SKT, saya pribadi tidak mengetahui dengan jelas prosesnya karena itu kewenangan pimpinan saya. Intinya, Pemerintah Desa telah menerbitkan surat keterangan tanah di atas lahan yang seluas 1,3 hektare tersebut. Disini saya juga korban dalam persoalan tersebut,” ungkap CM. (Irfan)
COMMENTS