>>>Kasus Penganiayaan Diabaikan, Perkara Tanah 14 cm IRT Dipanggil-Panggil
SIAK, Garuda Nusantara - Malang benar nasib yang dialami Yati br Tinambunan warga jalan Pemda Maredan desa Maredan barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau perihal sengketa tanah hanya perkara luas 14 centi meter itu, ia 'dituduh' menggarap tanah tetangganya berinisial Br manurung membuatnya mendekam dibalik jeruji.
Yati Br Tinambunan mengisahkan bahwa ada kelebihan bangunan 14 centi meter, dan bangunan rumahnya tepat mengenai tanah tetangganya, akibat perkara ini juga Yati diketahui mendekam dibalik jeruji serta terpisah dari anak-anaknya yang masih belia itu pada bulan november tahun 2019.
Yati Br Tinambunan seorang janda yang ditinggal mati suaminya lima belas tahun yang lalu dan mempunyai anak masih kecil-kecil yang belum bisa mencari nafkah sendiri, menjelaskan bahwa tidak ada unsur sengaja, itu terjadi karena pada tahun 2011 bahwa Yatilah pertama sekali membangun Rumah di tempat tersebut, ia hanya mengikuti patok yang dibuatkan pemilik tanah yang ia bangun.
Atas persoalan itu sipemilik tanah yang belakangan diketahui bermarga br manurung ini protes tanahnya 14 centi meter itu kepada johan kadir, sebagai pemilik tanah pertama. Atas dari perselisihan itu Johan Kadir pun menggantikan tanahnya yang 14 cm tersebut, disaksikan RT setempat, sebagaimana tuntutan br manurung tersebut, Sabtu (1/8/2020).
Akan tetapi br manurung tetap bersikeras meminta tanah yang 14 centi meter itu untuk diganti, meskipun sudah digantikan oleh pemilik tanah pihak pertama persis disisi tanahnya mengarah ke barat diberikan 14 centi meter oleh Johan kadir sebagai pemilik tanah pihak pertama.
Atas insiden ini cekcok pun kembali terjadi dan terjadi saling pukul, dibuilah Yati dengan hukuman 1,4 tahun penjara, setelah sekian lama mendekam dijeruji besi yati menghirup udara bebas pada bulan empat awal.
Titik permasalahan kembali muncul, ketika diketahui Br Manurung kembali melaporkan perkara tanah 14 centi meter itu ke Polres siak, dan dengan sigap jajaran Polres siak memanggil kembali Yati untuk diproses kembali bebernya.
Mendengar keluhan warga yang sudah trauma akibat dipenjara dan penuh ketakutan mengeluhkan kepada Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), ketua LAMI siak Tara pun angkat bicara dan menganggap Polres siak terlalu berlebihan, menanggapi perkara hukum yang telah selesai.
"Perkaranya sudah selesai, sudah diganti tanah 14 centi meter itu, Si Yati sudah dipenjara pada tahun 2019. Melihat keadaan Yati yang seorang janda dan mempunyai tanggungan anak yang masih kecil-kecil gini kan namanya menakut-nakuti masyarakat tega sekali mereka," ungkapnya kepada garudanusantara.id.
“Pak Kapolri harus tindak ini, mengembalikan Polisi yang promoter dan humanis, jangan biarkan anak buahnya menakut nakuti warga. Jelas perkaranya sudah selesai, tanah yang 14 centi meter sudah diganti dan dihadiri RT serta pemilik tanah pihak pertama, mengapa dibesar-besarkan lagi,” ungkap Ketua LSM LAMI Tara.
la menuturkan perbincangannya dengan Iptu Resi Omelia selaku yang menangani laporan Br manurung ke pihak Polres Siak, Tara menyayangkan pernyataan Resi Omelia yang mengatakan tidak tau kalau persoalan ini sudah selesai. “Karena ini sudah persoalan lama, harusnya krosceklah dulu, jangan buat warga jantungan dengan pemanggilan seperti ini," kritiknya.
Tara pun membandingkan dengan ungkapan warga yang berinisial nama Br Tamba, warga Maredan Barat, bahwa kasus penganiayaan yang dialami anaknya yang bernama Samuel pada awal Maret lalu. "Samuel dianiaya kawan satu sekolahnya sampai lebam-lebam biru, diadukan ke penegak hukum wilayah Resort Siak," jelasnya.
"Sudah diarahkan untuk visum, warga sudah tiga kali bolak-balik melapor ke penegak hukum namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut sampai pada bulan Juli. Ini perkara tanah 14 centi meter yang sudah selesai menurut keterangan warga, namun penegak hukum langsung respon aduan yang tidak jelas, kan jadi pertanyaan itu,” keluhnya. (Tim Redaksi)
SIAK, Garuda Nusantara - Malang benar nasib yang dialami Yati br Tinambunan warga jalan Pemda Maredan desa Maredan barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau perihal sengketa tanah hanya perkara luas 14 centi meter itu, ia 'dituduh' menggarap tanah tetangganya berinisial Br manurung membuatnya mendekam dibalik jeruji.
Yati Br Tinambunan mengisahkan bahwa ada kelebihan bangunan 14 centi meter, dan bangunan rumahnya tepat mengenai tanah tetangganya, akibat perkara ini juga Yati diketahui mendekam dibalik jeruji serta terpisah dari anak-anaknya yang masih belia itu pada bulan november tahun 2019.
Yati Br Tinambunan seorang janda yang ditinggal mati suaminya lima belas tahun yang lalu dan mempunyai anak masih kecil-kecil yang belum bisa mencari nafkah sendiri, menjelaskan bahwa tidak ada unsur sengaja, itu terjadi karena pada tahun 2011 bahwa Yatilah pertama sekali membangun Rumah di tempat tersebut, ia hanya mengikuti patok yang dibuatkan pemilik tanah yang ia bangun.
Atas persoalan itu sipemilik tanah yang belakangan diketahui bermarga br manurung ini protes tanahnya 14 centi meter itu kepada johan kadir, sebagai pemilik tanah pertama. Atas dari perselisihan itu Johan Kadir pun menggantikan tanahnya yang 14 cm tersebut, disaksikan RT setempat, sebagaimana tuntutan br manurung tersebut, Sabtu (1/8/2020).
Akan tetapi br manurung tetap bersikeras meminta tanah yang 14 centi meter itu untuk diganti, meskipun sudah digantikan oleh pemilik tanah pihak pertama persis disisi tanahnya mengarah ke barat diberikan 14 centi meter oleh Johan kadir sebagai pemilik tanah pihak pertama.
Atas insiden ini cekcok pun kembali terjadi dan terjadi saling pukul, dibuilah Yati dengan hukuman 1,4 tahun penjara, setelah sekian lama mendekam dijeruji besi yati menghirup udara bebas pada bulan empat awal.
Titik permasalahan kembali muncul, ketika diketahui Br Manurung kembali melaporkan perkara tanah 14 centi meter itu ke Polres siak, dan dengan sigap jajaran Polres siak memanggil kembali Yati untuk diproses kembali bebernya.
Mendengar keluhan warga yang sudah trauma akibat dipenjara dan penuh ketakutan mengeluhkan kepada Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), ketua LAMI siak Tara pun angkat bicara dan menganggap Polres siak terlalu berlebihan, menanggapi perkara hukum yang telah selesai.
"Perkaranya sudah selesai, sudah diganti tanah 14 centi meter itu, Si Yati sudah dipenjara pada tahun 2019. Melihat keadaan Yati yang seorang janda dan mempunyai tanggungan anak yang masih kecil-kecil gini kan namanya menakut-nakuti masyarakat tega sekali mereka," ungkapnya kepada garudanusantara.id.
“Pak Kapolri harus tindak ini, mengembalikan Polisi yang promoter dan humanis, jangan biarkan anak buahnya menakut nakuti warga. Jelas perkaranya sudah selesai, tanah yang 14 centi meter sudah diganti dan dihadiri RT serta pemilik tanah pihak pertama, mengapa dibesar-besarkan lagi,” ungkap Ketua LSM LAMI Tara.
la menuturkan perbincangannya dengan Iptu Resi Omelia selaku yang menangani laporan Br manurung ke pihak Polres Siak, Tara menyayangkan pernyataan Resi Omelia yang mengatakan tidak tau kalau persoalan ini sudah selesai. “Karena ini sudah persoalan lama, harusnya krosceklah dulu, jangan buat warga jantungan dengan pemanggilan seperti ini," kritiknya.
Tara pun membandingkan dengan ungkapan warga yang berinisial nama Br Tamba, warga Maredan Barat, bahwa kasus penganiayaan yang dialami anaknya yang bernama Samuel pada awal Maret lalu. "Samuel dianiaya kawan satu sekolahnya sampai lebam-lebam biru, diadukan ke penegak hukum wilayah Resort Siak," jelasnya.
"Sudah diarahkan untuk visum, warga sudah tiga kali bolak-balik melapor ke penegak hukum namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut sampai pada bulan Juli. Ini perkara tanah 14 centi meter yang sudah selesai menurut keterangan warga, namun penegak hukum langsung respon aduan yang tidak jelas, kan jadi pertanyaan itu,” keluhnya. (Tim Redaksi)
COMMENTS