TANJUNG PANDAN, Garuda Nusantara - Undang-undang merupakan sebuah aturan dan ketentuan yang pokok untuk sebuah negara dan bersifat luhur dan kekal. Apabila Undang-Undang akan diubah isinya, maka hanya boleh dilakukan dengan cara atau prosedur yang berat. Undang-undang dibuat oleh DPR dan yang berhak mengubah isi Undang-Undang adalah DPR.
Pengertian Undang-Undang Dasar tidak sama dengan pengertian Konstitusi, perbedaannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar merupakan kaidah hukum yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraan dari suatu negara tertentu.
2. Konstitusi merupakan seluruh aturan (rules) mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya, atau yang lazim disebut hukum tata negara.
Pengertian Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dibuat oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disetujui perwakilan daerah. Peraturan daerah dapat disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau Kota.
Peraturan daerah atau yang sering disingkat dengan Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan Perda dalam otonomi daerah meliputi:
1. Peraturan Daerah sebagai sarana kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
2. Peraturan daerah sebagai alat sarana perubahan daerah.
3. Peraturan daerah merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Peraturan daerah sebagai penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
Jadi, dapat kita ketahui perbedaan antara Undang-Undang dan Peraturan Daerah, yaitu jika Undang-Undang adalah aturan dan ketentuan sebuah negara yang bersifat luhur dan kekal yang dibuat oleh DPR, sedangkan Peraturan Daerah adalah peraturan daerah peraturan perundang-undangan yang dibentuk buat oleh DPRD.
"Sampai hari ini kami masyarakat belum mendapatkan kepastian tentang mediasi yang akan dihadiri oleh pemerintah desa, pihak perusahaan, dan kami selaku masyarakat," jelasnya, Rabu (5/8/2020).
“Kami telah membuat forum yang intinya tetap menginginkan solusi yang berkeadilan yang bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan jangan ada keadilan yang hanya menyentuh lapisan- lapisan tertentu yang memangku kebijakan kebijakan, baik di level Desa sampai Kabupaten. Kalaupun bisa dibuatkan SKT (Surat Keterangan Tanah) untuk warga, di areal tanah dua perusahaan yang beraktifitas di desa kami. Tolong masyarakat di lapisan bawah juga di buatkan agar ada yang namanya berkeadilan,” pungkas Lala.
Bupati dan Wakil Bupati saat dimintakan tanggapannya tentang permasalahan tambang yang masih beroperasi di wilayah perkotaan Tanjung Pandan khususnya Desa AIK Raya yang bersinggungan dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Belitung No 3 Tahun 2014, belum bisa memberikan komentarnya.
Melalui pesan singkat wa, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menyampaikan, untuk masih beroperasi atau tidaknya Perusahaan Kaolin tersebut silahkan teman-teman media konfirmasi ke Dinas Pertambangan Provinsi terkait Perda Tata Ruang yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Belitung. Belum ada statemen yang diberikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung yang salah satunya tugasnya menampung aspirasi masyarakat.
Kepala UPT Pertambangan Kabupaten Belitung Menyampaikan, solusinya cari kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar. “Antara Perda dan Iup Op Perusahaan kemungkinan terbit Iup Op Perusahaan terlebih dahulu,” pungkas Harly. (Irfan)
Pengertian Undang-Undang Dasar tidak sama dengan pengertian Konstitusi, perbedaannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar merupakan kaidah hukum yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraan dari suatu negara tertentu.
2. Konstitusi merupakan seluruh aturan (rules) mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya, atau yang lazim disebut hukum tata negara.
Pengertian Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dibuat oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disetujui perwakilan daerah. Peraturan daerah dapat disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau Kota.
Peraturan daerah atau yang sering disingkat dengan Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan Perda dalam otonomi daerah meliputi:
1. Peraturan Daerah sebagai sarana kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
2. Peraturan daerah sebagai alat sarana perubahan daerah.
3. Peraturan daerah merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Peraturan daerah sebagai penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
Jadi, dapat kita ketahui perbedaan antara Undang-Undang dan Peraturan Daerah, yaitu jika Undang-Undang adalah aturan dan ketentuan sebuah negara yang bersifat luhur dan kekal yang dibuat oleh DPR, sedangkan Peraturan Daerah adalah peraturan daerah peraturan perundang-undangan yang dibentuk buat oleh DPRD.
"Sampai hari ini kami masyarakat belum mendapatkan kepastian tentang mediasi yang akan dihadiri oleh pemerintah desa, pihak perusahaan, dan kami selaku masyarakat," jelasnya, Rabu (5/8/2020).
“Kami telah membuat forum yang intinya tetap menginginkan solusi yang berkeadilan yang bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan jangan ada keadilan yang hanya menyentuh lapisan- lapisan tertentu yang memangku kebijakan kebijakan, baik di level Desa sampai Kabupaten. Kalaupun bisa dibuatkan SKT (Surat Keterangan Tanah) untuk warga, di areal tanah dua perusahaan yang beraktifitas di desa kami. Tolong masyarakat di lapisan bawah juga di buatkan agar ada yang namanya berkeadilan,” pungkas Lala.
Bupati dan Wakil Bupati saat dimintakan tanggapannya tentang permasalahan tambang yang masih beroperasi di wilayah perkotaan Tanjung Pandan khususnya Desa AIK Raya yang bersinggungan dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Belitung No 3 Tahun 2014, belum bisa memberikan komentarnya.
Melalui pesan singkat wa, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menyampaikan, untuk masih beroperasi atau tidaknya Perusahaan Kaolin tersebut silahkan teman-teman media konfirmasi ke Dinas Pertambangan Provinsi terkait Perda Tata Ruang yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Belitung. Belum ada statemen yang diberikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung yang salah satunya tugasnya menampung aspirasi masyarakat.
Kepala UPT Pertambangan Kabupaten Belitung Menyampaikan, solusinya cari kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar. “Antara Perda dan Iup Op Perusahaan kemungkinan terbit Iup Op Perusahaan terlebih dahulu,” pungkas Harly. (Irfan)
COMMENTS