MEDAN, Garuda Nusantara - Malang benar nasib yang dialami seorang ibu paruh baya Susilawati (40), warga Jalan Seksama Gang Raja Aceh Lingkungan 19 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, disaat situasi Covid-19 merebak sebagai awal permulaan dirinya tak mampu lagi menutupi angsuran cicilan sepeda motor yang dikreditnya.
Ditemani sang suami, Putra Panjaitan (50) mengisahkan bahwa tak ada yang menginginkan musibah ini datang menghampiri. Dimana pada bulan awal April semenjak Covid 19 merongrong perekonomiannya, sehingga keluarga ini sulit untuk menutupi cicilan sebagai tanggungjawabnya setiap bulan.
Dikatakan Putra panjaitan, sudah jalan 10 bulan sepeda motor merek honda scopy warna abu-abu itu ia tunggangi. Selama 6 bulan saat Covid-19 belum masuk ke wilayah Medan, dirinya masih lancar membayarkan iuran angsuran cicilannya tanpa ada tunggakan.
"Sudah 10 bulan kami ngangsur, 6 bulan masih lancar, namun 4 bulan belakangan ini kami kesulitan ekonomi di masa Corona," bebernya, Senin (31/8/2020).
Namun, empat bulan belakangan ini ekonominya sedang sulit dan tak mampu lagi mengangsur cicilan sepeda motornya ke pihak leasing PT Capella Multidana sebagaimana yang rutin ia lakukan sebelumnya.
Pihak PT Capella Multidana melalui pegawainya yang belakangan diketahui bernama Andi mengontak konsumennya yaitu Susilawati guna pembahasan mengenai penangguhan sepeda motor Scopy yang ia angsur.
Susilawati bersama suaminya Putra panjaitan pun menyanggupi arahan Andi untuk datang ke Showroom PT Capella Multidana yang beralamat di Jalan Putri Hijau Ujung tersebut dengan syarat dengan membawa surat-surat dokumen pendukung agar bisa ditangguhkan, seperti KK, serta KTP sebagai syarat yang dijanjikan untuk penangguhan.
Tak ada menaruh curiga, pasangan sejoli ini pun menyanggupi yang dimintakan pihak PT Capella Multidana. Akan tetapi, niat mendapatkan keringanan seketika berubah.
“Setelah sepeda motor Honda Scopy warna abu-Abu dengan plat nomor polisi BK 4373 AIX, diangkat pihak karyawan PT Capella Multidana secara paksa menggunakan besi dan dibawa masuk kedalam gudang,” ujarnya kesal.Putra Panjaitan mengisahkan, dengan alasan pimpinan mereka menolak penangguhan seketika itu sepeda motor kami diangkat.
“Pihak leasing menolak penangguhan kredit cicilan sepeda motor atas nama Susilawati, dengan posisi stang terkunci sepeda motor kami pun diangkat pihak pegawai PT Capella Multidana ke gudang,” kenangnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak PT Capella Multidana dengan bagian sales counter yang tak mau disebutkan namanya menegaskan agar menemui pihak managementnya esok hari. Wanita berkulit sawo matang ini pun enggan menjawab pertanyaan awak media. “Pihak management PT Capella Multidana saja yang menjawab esok,” ungkapnya.
"Kalau bapak-bapak mau jawaban management, datang aja besok jam 11," tambahnya.
Masih menyisakan tanda tanya besar buat masyarakat, dimana baru-baru ini digaungkan Mahkamah Konstitusi, UU Fidusia terbaru yaitu: "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. (Ly Tnb)
COMMENTS