src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Relaas Putusan PN Menggala Disinyalir Jadi Ajang Bisnis, Warga Siap Tutup Jalan Tol

TULANG BAWANG, Garuda Nusantara
- Puluhan masyarakat Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang mengeluhkan hak mereka yang diduga diklaim oknum mengatasnamakan PT Citra Lamtorogung Persada (CLP) yang dilalui jalan Tol Terbanggi Besar, Pematang Panggang, Lampung.

Pengklaim yang diduga mengatasnamakan oknum PT CLP ditunggangi oleh para oknum BPN Provinsi Lampung secara berjamaah melakukan tuntutan kepada ke-21 masyarakat pemilik sah dari lahan tanah yang telah legal secara hukum diakui UUD yang berlaku.

Menurut keterangan masyarakat kepada Garuda Nusantara, bukti-bukti kepemilikan hak masyarakat Kagungan Rahayu cukup jelas pada Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Menggala Lampung. Hal ini tentunya pihak Pengadilan Negeri Menggala tidak Ceroboh dalam melakukan verifikasi ke-21 berkas kepemilikan yang sah atas nama Erman, Yasmin CS dengan Nomor Akta Hibah No 590/008/AH/MGL-TB/2016.

Sehingga sampai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Menggala mencapai akhir putusan yang tertuang dalam Surat Panggilan (Relaas) dan para oknum yang mengatasnamakan PT CLP tidak pernah menghadiri persidangan.

Hal senada disampaikan salah satu masyarakat pemilik hak atas nama Mawardi Hendra Jaya SH, kepada Garuda Nusantara, Kamis (30/7/2020). Dimana pembacaan putusan sidang yang dimenangkan oleh ke-21 masyarakat Kagungan Rahayu sudah cukup kuat oleh Pengadilan Negeri Menggala, serta bukti kutipan pada Relaas Pemberitahuan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor : 37/ Pdt.G/ 2019/ PN. MGL tanggal 11 Juni 2020.

Selanjutnya, Mawardi Hendra Jaya SH menunjukkan alat bukti surat undangan Pengadilan Negeri Menggala yang tertuju kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung tanggal Undangan 15 Juli 2020. Dimana panggilan tersebut untuk mempercepat proses verifikasi data untuk pembayaran uang ganti rugi tol masyarakat Kagungan Rahayu.

Pada Fakta Kemenangan masyarakat Kagungan Rahayu yang telah dibacakan melalui Putusan Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Menggala, serta bukti Surat Undangan yang dibuat PN Menggala No. W9 U6/1371/HK 02/ VII/2020, tentang Perihal Koordinasikan terkait pencairan uang ganti rugi dalam Perkara Perdata Nomor: 37/Pdl.G/2019/PN.MGL, pada kutipan Surat Undang yang bertujuan memberitahukan agenda waktu hari Selasa 28 Juli 2020 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan tempat tersebut di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Menggala bersama Kepala Kantor BPN Provinsi Lampung, serta PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar Pematang Panggang, Kantor PUPR Provinsi Lampung. Lalu Undangan yang sama diberikan PN Menggala, kepada masyarakat Kagungan Rahayu.

Menurut Erman, semua warga pemilik hak ganti kerugian Jalan Tol Trans Sumatera hadir semua dalam undangan Pengadilan  Negeri Menggala. Namun, Undangan Kehadiran BPN Provinsi Lampung, serta PPK PUPR Provinsi Lampung tidak ikut serta menghadiri Undangan PN Menggala. Hal ini terkesan para oknum telah melakukan pembangkangan terhadap kepatuhan hukum NKRI.

Sebagai Masyarakat yang telah dirugikan, tentu merasa kecewa atas perbuatan para oknum BPN Provinsi Lampung, serta PPK PUPR Provinsi Lampung yang tidak menghadiri undangan PN Menggala. Lalu secara berjamaah para masyarakat Kagungan Rahayu menjumpai Ketua Pengadilan Negeri Menggala sekira pukul 14.30 WIB tepat berada di ruang tamu Pengadilan Negeri Menggala.

Kehadiran para masyarakat Kagungan Rahayu disambut Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya SH MH. Dimana dalam penyampaiannya, secara pribadi dirinya menyatakan maaf kepada semua masyarakat yang telah menjadi korban waktu oleh BPN Provinsi dan PPK PUPR Provinsi Lampung yang tidak hadir pada undangan Pengadilan Negeri Menggala. Namun selaku Ketua Pengadilan Negeri Menggala Berjanji tidak akan merugikan masyarakat Kagungan Rahayu, dan ia sendiri telah menunggu kehadiran BPN Provinsi dan PPK PUPR Provinsi Lampung dari pagi hingga sore.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya SH MH meminta kepada para warga untuk dapat bersabar dan tidak melakukan anarkis yang bersifat merugikan diri sendiri. Kepada para masyarakat Kagungan Rahayu, saat ini verifikasi berkas belum selesai dilakukan BPN Provinsi Lampung. Dan dalam proses kepastian pencairan masyarakat saat ini digugat para Oknum yang mengatasnamakan PT CLP,  sehingga masyarakat kembali sidang dua minggu kedepan di Pengadilan Negeri Menggala.

Ungkapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala menjadi sorotan negatif masyarakat Kagungan Rahayu. Masyarakat merasa dibodohi oleh para Pemangku hukum yang tidak mendasari dari bukti alas hak masyarakat sampai diputuskan kemenangan. Sedangkan undangan yang telah disebarluas kepada pemilik hak serta dibacakan dalam persidangan, hingga 14 hari diberikan waktu untuk pihak penggugat melakukan gugatannya kembali kepada tergugat.

Emosi para masyarakat Kagungan Rahayu mulai meluap hingga mereka akan siap melakukan aksi metutup jalan Tol Trans Sumatera yang melintasi lahan tanah mereka di Kampung Ujung Gunung ilir sampai Kampung Kagungan Rahayu. “Bila Ketua PN Menggala tidak melakukan sikap tegasnya sesuai ketentuan hukum UUD yang berlaku di NKRI, kami akan menutup Jalan Tol Trans Sumatera,” tegas masyarakat. (Bandarudin)

COMMENTS

Nama

Advertorial,62,Anambas,8,Bandung,1,Bekasi,671,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,69,Headline,389,Hukum,791,Humbahas,321,Jakarta,195,Jambi,159,Jawa Barat,899,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,225,Lampung Utara,158,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,265,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2462,Nusantara,5545,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,7,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,31,Sumatera Utara,1815,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,152,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,62,Tulang Bawang Barat,24,
ltr
item
Garuda Nusantara: Relaas Putusan PN Menggala Disinyalir Jadi Ajang Bisnis, Warga Siap Tutup Jalan Tol
Relaas Putusan PN Menggala Disinyalir Jadi Ajang Bisnis, Warga Siap Tutup Jalan Tol
https://1.bp.blogspot.com/-8fgalPBH0VE/XyU9fgSEXvI/AAAAAAAAJbg/w2V4t5Qx4Wcj7_folb52zVADb046QC52wCLcBGAsYHQ/s640/RELAAS%2B1.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-8fgalPBH0VE/XyU9fgSEXvI/AAAAAAAAJbg/w2V4t5Qx4Wcj7_folb52zVADb046QC52wCLcBGAsYHQ/s72-c/RELAAS%2B1.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2020/08/relaas-putusan-pn-menggala-disinyalir.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/08/relaas-putusan-pn-menggala-disinyalir.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy