TASIKMALAYA, garudanusantara.id - Perselisihan Sengketa tanah di Jl HZ Mustofa yang sekarang telah menjadi sebuah Hotel Grand Metro terus berlanjut diproses Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.
Untuk memastikan dan membuktikan obyek tanah yang disengketakan Pengadilan Negeri melalui Hakim Ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH, Hakim Anggota Martin Helmy SH, ESG Latutuaparaya SH MH, Selasa (15/9/2020) mengecek obyek tanah yang disengketakan yang berada di Jl. H.Z. Mustofa yang sekarang telah menjadi bangunan Hotel Grand Metro.
Dalam kesempatan itu disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Bank Bukopin, Pihak Tergugat 1 Tjien Soey Jin alias Susan Tjien dan Tergugat 2 Lianawati yang di wakili Pengacara Tergugat. Hal itu dikemukakan Irfan Safe'i SH kuasa hukum Lioe Miauw Lan alias Nyaynyai istri dari Liong Sin Cung (Alm) sebagai Penggugat ketika dikonfirmasi di lokasi tanah.
“Maksud tujuan Pihak Pengadilan Negeri mendatangi lokasi Tanah Sengketa untuk membuktikan menyesuaikan data tanah dengan sertifikat tanah yang disengketakan sehingga jelas terbukti tanahnya ada dan Sidang di Pengadilan Negeri akan dilanjut pada 21 September 2020 dengan Agenda Kesimpulan,” jelas Hakim ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH dalam kesempatan tersebut. (Rahmat A)
COMMENTS