BEKASI, garudanusantara.id - Sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi membuat ketegasan tidak menerapkan dan mengikuti kebijakan dari DKI Jakarta walaupun warga Kota Bekasi atau sebaliknya bekerja disana.
Hal itu dikemukakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bekasi untuk membahas mengenai pemberlakuan PSBB yang telah dilakukan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kesepakatan bersama untuk Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan PSBB secara total. Keputusan resmi ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian aparat pemerintahan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat SAP memimpin razia masker dan memberikan himbauan dialogis kepada masyarakat di depan Kantor Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kamis (17/9/2020).
Usai melaksanakan Apel Pagi, Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat SAP didampingi Sekretaris Kelurahan Irwan Sumirat SSos dan melibatkan Staf Kelurahan, Dishub, Binmaspol, dan Bhabinsa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan Pemerintah Kota Bekasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan seperti, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.Menurut Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat SAP, bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19. Yang menjadi suatu tambahan dan bahan evaluasinya ialah ada evaluasi yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam.
“Saya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah untuk mengikuti persyaratan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” tambahnya. (Red/HK)
COMMENTS