>>>Pihak Sekolah: Dana BOS Tak Mencukupi
MEDAN, garudanusantara.id - Biaya uang sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 dikeluhkan sejumlah orang tua murid, pasalnya sekolah ini tidak ada memberikan keringanan pasca Covid 19 berlangsung, hingga membuat sejumlah pihak bertanya-tanya tentang sekolah plat merah tersebut.
Lebih lanjut sejumlah pihak menuding SMA N7 dengan jumlah anak didik berjumlah 1018 Siswa/Siswi, dengan jumlah ruangan kelas 29 rombel mengatakan, hanya berkedok uang komite sekolah saja pihak sekolah mengutip sejumlah uang dari orang tua murid.
Yakni ditagih 150,000 rupiah per siswa/siswi dalam tiap bulannya, dan juga para siswa/siswi baru yang mendaftar membayarkan sejumlah uang seragam sebesar 930.000,rupiah termasuk didalamnya yaitu, baju batik, baju seragam, baju olah raga, topi, serta ikat pinggang.
Untuk diketahui, dalam situasi Covid-19 berlangsung, para murid lebih banyak belajar dari rumah (online). Akan tetapi uang sekolah yang disebut-sebut uang komite tersebut tetap dibayarkan penuh para orang tua murid.
Di teras halaman sekolah awak media mencoba mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada siswa lulusan bulan Juni 2020 mengatakan, untuk tahun ini ada kenaikan biaya uang sekolah di SMAN 7.
"Iya pak benar sekarang sudah Rp150.000/bulan, kalau kami hari itu hanya Rp100.000 saja, ditambah uang LKS Rp450.000/tahun untuk 15 mata pelajaran. Namun untuk bidang studi olahraga beda lagi, yakni antara Rp50.000 sampai dengan Rp70.000, karena tebal,” ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah SMAN 7 Drs H Masri Lubis Msi diwakilkan Wakil Kepala Sekolah Gokman Sianturi Msi bertempat di Jalan Timor No. 36, Gaharu, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020) membenarkan kalau untuk biaya sekolah pertiap bulan ditagih dari orang tua murid sebesar Rp150.000, serta uang baju seragam sebesar Rp930.000 rupiah per siswa/siswi tahun ajaran baru."Iya benar kita adakan pengutipan biaya sekolah sesuai musyawarah, dan untuk seragam diadakan oleh koperasi sekolah," bebernya.
Disinggung, apakah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengetahui dan mengaminkan akan hal tersebut? Jawabnya ia benar diketahui, namun jumlahnya mungkin tidak diketahui.
Lebih lanjut awak media menyinggung Dana Operasional Sekolah (Bos) yang dikucurkan pemerintah melalui Kemendikbud, dimana informasi beredar menyebutkan Rp1.500.000 per siswa/tahunnya. Gokman mengatakan benar, namun alasan pengutipan dilakukan disebabkan karena dana Bantuan Operasional Sekolah, dana (BOS) belum mencukupi untuk operasional siswa. (Ly Tnb)
COMMENTS